X

MANTAN KARYAWAN PT TIMAH TUNTUT KEMBALI DANA PESANGON Rp 35,0 MILIAR YANG BELUM DIBAYARKAN

Babel, (LINGGA POS)  – Mantan karyawan PT Timah (Persero) yang terkena pemberhentian sepihak oleh kebijakan Direktur PT Timah (Persero) Ir. Kuntoro Mangunsubroto ketika itu pada 1992-1995, kembali menuntut pembayaran atau pencairan Dana Pesangon kepada para Mantan Karyawan Timah (MKT) yang saat ini berada di bekas-bekas unit produksi di Bangka-Belitung, Singkep, Karimun, Bangkinang dan lainnya, yang belum juga direalisasikan pencairannya menyusul Surat Menteri Keuangan RI tahun 2008.    Padahal, sesuai Surat Menteri Keuangan ketika itu dijabat Sri Mulyani Indrawati, dengan Nomor S-12/MK.02/2007 tertanggal 8 Januari 2008 perihal Realokasi Anggaran untuk Pembayaran Pesangon PT Dirgantara Indonesia dan PT TIMAH (PERSERO).

DANA PESANGON Rp 35,0 MILIAR.  Disebutkan dalam surat tersebut bahwa sesuai surat Ketua DPR RI Nomor KU.03/9496/DPR-RI/2007 tanggal 4 Desember 2007 perihal APBN-P Tahun 2007 Depnakertrans, bahwa pimpinan DPR RI, ‘TELAH MENYETUJUI’ dilakukannya realokasi dana antar Bagian, Anggaran UNTUK PEMBAYARAN PESANGON PT TIMAH SEBESAR Rp 35,0 MILIAR. Selanjutnya, Menteri Keuangan meminta kepada Kementerian Negara BUMN dapat menampung realokasi anggaran dari Bagian Anggaran 026 (Depnakertrans) ke Bagian Anggaran 041 (Kementerian Negara BUMN) dan selanjutnya dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penyelesaian pesangon dimaksud. Surat yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut juga dengan tembusan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Pimpinan Panitia Anggaran DPR-RI, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun, kenyataannya, sudah lima tahun berlalu sejak surat itu dilayangkan, hingga saat ini, harapan satu-satunya yang ditunggu oleh mantan karyawan timah akibat kebijakan Dirut PT Timah Ir. Kuntoro Mangkusubroto sejak 1992-1995, tidak membuahkan hasil alias hampa belaka. Sementara sebagian besar mantan karyawan yang terkena pemberhentian sepihak tersebut sudah banyak yang meninggal, sakit dan tidak punya upaya lagi dikarenakan uzur dan usia tua, apalagi mereka sama sekali tidak punya jaminan hidup, karena tidak ada pensiun alami dari PT Timah. Oleh karena itu, para mantan karyawan PT Timah, kembali menggugah hati dan kebijakan yang manusiawi kepada pejabat terkait untuk dapat segera merealisasikan hak yang sudah semestinya mereka terima sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Para mantan karyawan PT Timah, yang tersebar di berbagai daerah Bangka-Belitung, Singkep, Karimun, Bangkinang yang saat ini sekitar 17.232 orang, kembali berupaya mengetuk hati Pemerintah cq Menteri Negara BUMN RI kiranya dapat mengabulkan pembayaran dana pesangon tersebut. (arn,bi)

View Comments (1)