X

POLRES LINGGA SELIDIKI AKTA KELAHIRAN ASPAL di LINGGA

Daik, (LINGGA POS) – Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Abu Zanar mengatakan pihaknya saat ini tengah menyelidiki dugaan keaslian Akta Kelahiran yang beredar di Lingga yang diduga kuat adalah Akta Kelahiran asli tapi palsu (aspal). Penyelidikan itu terkait adanya temuan Akta Kelahiran aspal, seperti diakui oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Pemkab Lingga Zainuddin Safiri yang membenarkan tanda tangannya dipalsukan di dalam penerbitan Akta Kelahiran yang diduga dilakukan oleh oknum staf di Disduk Capil Pemkab Lingga. “Seluruh staf saya sudah saya kumpulkan untuk mengakui siapa yang melakukan pemalsuan tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada yang mengaku (memalsukan tanda tangan, red) tersebut,” aku Zainuddin. Pihaknya mengakui memang ada kehilangan blanko Akta Kelahiran itu, tetapi tidak mengetahui berapa jumlah blanko yang hilang secara detil. Hanya saja, menurut dia, terbitnya Akta Kelahiran aspal yang beredar di masyaraka tidak dapat dilakukan sendiri mengingat penerbitan Akta Kelahiran tersebut melalui birokrasi yang melibatkan banyak orang, termasuk untuk register dan atau penanggung jawab pada blanko Akta Kelahiran itu kepada yang berkak menerimanya. Karena itu pihaknya menghimbau agar kepada masyarakat yang meragukan keaslian Akta Kelahiran yang dimilikinya dapat langsung membawa Akta Kelahiran ke kantor Disduk Capil Pemkab Lingga untuk dicek petugas berkenaan dengan nomor registernya.

Seperti diberitakan sebelumnya Akta Kelahiran aspal tersebut salah satunya bernomor 2104-LU-14062013-0010 yang diterbitkan pada 14 Juni 2013 atas nama anak inisial JO, menggunakan blanko asli namun diketahui tanda tangan dari Kadisduk Capil Pemkab Lingga adalah palsu, berikut stempel yang sudah kadaluarsa. “Benar, saat ini kita mulai melakukan penyelidikan beredarnya Akta Kelahiran aspal di masyarakat Lingga tersebut,” aku Abu Zanar, dikutip dari Tanjungpinang Pos, Sabtu kemarin. Pihaknya mulai dengan mengumpulkan bukti-bukti berupa Akta Kelahiran yang diduga aspal dari masyarakat sebagai barang bukti, lalu memanggil pihak-pihak yang berkepentingan untuk dimintai keterangannya. “Pertama, tentu akan meminta keterangan dari Kadisduk Capil-nya. Mengapa tidak melapor kepada pihak berwajib ketika ada blanko Akta Kelahiran yang hilang,” terangnya.    Sesuai pasal 53 ayat 2 UU Ham, setiap anak sejak kelahirannya berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan. Hak pertama anak setelah dilahirkan adalah identitas yang meliputi nama, orang tua (silsilah keturunan) yang dituangkan dalam bentuk Akta Kelahiran. Hak atas Akta Kelahiran ini dijamin dalam Undang-Undang (UU), yakni UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Hak ini akan menentukan pengakuan, pemenuhan dan perlindungan anak yang laimnya seperti keperdataan (waris dan nafkah), akses pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya. (arn,tp,net)

Categories: LINGGA