X

POLRES LINGGA CIDUK RUDIANTO DIRUMAHNYA

Dabo, (LINGGA POS) – Karena dinilai tidak kooperatif dan dikuatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, Rudianto, tersangka kasus dugaan korupsi dana insentif guru, penjaga sekolah dan pegawai Tata Usaha (TU) honorer di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Lingga tahun 2012, diciduk di rumahnya oleh Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Lingga dan langsung di tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka di tahan sejak Sabtu (5/10), dengan dijemput petugas sebab polisi telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali dan tersangka tetap mangkir,” terang Kapolres Lingga AKBP Puji Santoso, melalui Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Abu Zanar, di Mapolres Lingga, Dabo Singkep, Senin (7/10). Disebutkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka maupun saksi-saksi lainnya, menunjukkan dugaan kuat bahwa tersangka Rudianto adalah sebagai pelaku tunggal kasus dugaan korupsi dana insentif tahun 2012 tersebut. Sedangkan mantan Kepala Dinas Dikpora Lingga, Abdul Razak yang juga sebagai terperiksa, dinyatakan tak terlibat. “Razak mengaku sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sama sekali tidak mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Rudianto selaku PPTK kegiatan tersebut,” tambah Abu. Namun, kata dia, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini dan itu akan diketahui dalam fakta persidangan nanti.Menurut Abu, proses pemberkasan kasus tersebut masih berlangsung dan diperkirakan pada akhir Oktober ini sudah bisa dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Abu.

AUDIT BPKP KEPRI.  Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri telah mengaudit besaran kerugian keuangan negara dari kasus dugaan korupsi dana insentif 2012 yang dilakukan tersangka Rudianto sebesar Rp 173,3 juta. Kasus ini terkuak karena para penerima dana intensif (guru, penjaga sekolah dan TU honorer) di Disdikpora Lingga ada yang belum menerima hak mereka tersebut hingga April 2013, sementara dalam SPJ menyatakan mereka ‘telah menerima’ dana insentif 2013 yang seluruhnya senilai Rp 441,8 juta. Diketahui dana tersebut hanya diserahkan tersangka pada penerima tertentu sementara yang lain tidak menerima secara fisik dana insentif 2012 yang menjadi hak mereka. (arn,hk)

Categories: LINGGA