X

UMP KEPRI 2014 Rp 1,665 JUTA

Tanjungpinang (LINGGA POS) – Gubernur Kepri HM Sani telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kepri tahun 2014 sebesar Rp 1,665 juta. Penetapan UMP Kepri 2014 tersebut akunya setelah mendapatkan masukan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Kepri dan Dewan Pengupahan. “Kita putuskan (UMP) sebesar Rp 1,665 juta per bulan pada Kamis kemarin setelah saya pulang dari Lingga. Penetapan ini kita lakukan berdasarkan hasil rapat dengan Dewan Pengupahan Kepri, pemerintah, perwakilan serikat buruh dan pengusaha,” kata Sani didampingi Kepala Disnakertrans Kepri, Tagor Napitupulu di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Jumat (1/11). Senada dikatakan Napitupulu, bahwa penetapan UMP Kepri 2014 dilakukan setelah sebelumnya melalui rapat yang cukup alot dengan pihak-pihak terkait (tripatrit) dalam empat kali rapat pembahasan serta uji survei Kebutuhan Hidup Layak (KLH) yang dilakukan kabupaten/kota Tanjungpinang dan tanggapan dari Dewan Pengupahan. “Dari nilai Rp 1,665 juta nilai UMP per bulan, diambil berdasarkan road map dari 80 item subjek KLH yang telah ditetapkan. Penetapan survei KHL Tanjungpinang juga yang setiap bulannya dilaporkan ke Pemerintah Kota Tanjungpinang,” jelasnya.

NAIK 21,97 PERSEN. 

Dengan demikian UMP Kepri 2013 ini mengalami kenaikan sebesar 21,97 persen dibanding tahun lalu yang sebesar Rp 1,365 juta. Dinilai, UMP Kepri 2014 sudah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) serta Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dimana penetapan UMP adalah didasarkan KHL. Nantinya, gubernur akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) yang berlaku efektif terhitung mulai 1 Januari tahun berikutnya. Dengan catatan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan/atau UMS Kabupaten/Kota atas kesepakatan organisasi perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh di sektor terkait, besaran UMSP tidak boleh lebih rendah dari UMP, sedangkan UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK. Jika telah ditetapkan, maka sesuai Permennakertrans, pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari Upah Minimum yang telah ditetapkan tersebut. “Dengan ditetapkan UMP Kepri 2014 maka diminta pemerintah kabupaten/kota segera mengirimkan usulan penetapan UMK masing-masing daerah kepada Gubernur Kepri,” kata Napitupulu. (rasn,af)

Categories: KEPRI