KPU USUL REKAPITULASI SUARA PFMILIH DIPINDAI

Jakarta (LINGGA POS) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewacanakan untuk memindai rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2014. Tujuannya, agar hasil perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS) segera terpublikasi dan tidak berubah hingga di KPU. “Formulir rekapitulasi hasil perolehan suara di TPS (C1) harus segera dipublikasi dengan cara dipindai, lalu diunggah di situs KPU. Seluruh dunia bisa melihat. Ini bentuk kami ingin aman dan nyaman,” kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, pada uji publik Rancangan Peraturan KPU tentang Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilu 2014 di Hotel Oria, Jakarta Pusat, Senin (25/11). Ia menuturkan, publik pun dapat lebih cepat mengetahui hasil pemungutan suara. Rekapitulasi perolehan suara dapat diketahui hanya dalam waktu 1 pekao saja. “Kami ingin menjawab keingintahuan masyarakat dengan cepat. Kalau cara lama butuh waktu 30 hari baru tahu. Kalau dengan penindaian, bisa dengan 1 minggu sudah tahu hasilnya,” katanya. Pemindaian rekapitulasi suara, lanjutnya, akan dilakukan tidak hanya di tingkat TPS, namun juga pada panitia pemilihan suara (PPS) di tingkat kelurahan dan panitia pemilihan kecamatan (PPK). Dia berharap, mekanisme itu menjamin transparansi dan kejujuran rekapitulasi suara.

LIBATKAN PARPOL. 

Untuk menjamin sistem yang akan digunakan terpercaya, KPU akan melibatkan partai politik(parpol) peserta Pemilu 2014 dalam pembuatan sistem penghitungan suara nanti. “Proses pembuatan sistem ini nanti akan melibatkan masukan dari Saudara-saudara juga,” kata Hadar. Menurut dia, rekapitulasi suara yang dipindai dan dipublikasikan melalui situs KPU bukan merupakan hasil resmi pemilu. “Yang resmi nanti ketika diumumkan di (KPU) pusat. Tapi yang ingin bukti juga bisa dapat sekaligus untuk alat kontrol,” katanya.

PERSOALAN DPT. 

Pengamat kebijakan publik Andrinof Chaniago menilai, persoalan DPT yang ditetapkan KPU adalah karena akibat sistem administrasi kependudukan yang masih semraut alias buruk. Angka DPT yang masih bermasalah, kata dia adalah bentuk sistem informasi kependudukan di tanah air masih buruk. “Kalau angka itu sekitar 1 persen, itu bisa ditoleransi. Dengan angka yang hampir 6 persen, ini menunjukkan sistem administrasi kependudukan kita belum baik,” katanya dalam diskusi Mendesak Pembenahan Sistem Administrasi Kependudukan, di DPD RI, Jakarta, awal November lalu. Seperti diketahui, KPU akhirnya mengesahkan DPT sejumlah 186.612.255 orang pemilih. Sedangkan 10,4 juta data pemilih diakui masih bermasalah. Hingga berita ini diturunkan, pihak KPU belum dapat memastikan jumlah DPT yang masih bermasalah. KPU berencana melakukan rekapitulasi ulang, pada awal Desember depan. (mtvn.c.)

Kategori: NASIONAL
Topik populer pada artikel ini:

2 Responses to "KPU USUL REKAPITULASI SUARA PFMILIH DIPINDAI"

  1. Setuju. Tapi berilah kami anggaran untuk biaya pemindaia (scanning)nya.

  2. Ppk Cengkareng berkata:

    Bagaimana bentuk alat pemindainya,, apakah sistem keamanan data pemilih pada website KPU sudah terjamin, sementara kerjasama pengamana data dengan lemsaneg dibatalkan, sekarang ini KPU belum memiliki bentuk keamanan data untuk data pemilih.

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.