X

POTENSI SETORAN PBB KE KAS DAERAH PADA 2014 CAPAI Rp8,5 TRILIUN

(LINGGA POS) – Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Humas Direktorat Pajak, Kismantoro Petrus menyatakan, seiring dengan kebijakan otonomi daerah (Otda) dan desentralisasi fiskal, mulai 1 Januari 2014 semua daerah wajib mengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di daerah masing-masing. Sebelumnya, sejak 2011 sudah sekitar 18 kabupaten/kota yang sudah memungut PBB tersebut dengan penerimaan mencapai sekitar Rp2,5 triliun hingga 2012. Sedangkan pada 2013 terdapat 105 kabupaten/kota yang memungut PBB dengan penerimaan sekitar Rp4,5 triliun. Dan selanjutnya potensi PBB di 369 kabupaten/kota yang diperkirakan sekitar Rp1,5 triliun, relatif kecil karena mayoritas daerah-daerah tersebut memang merupakan daerah kecil. “Dengan adanya pengalihan ini, kegiatan pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan serta pelayanan PBB-P2 akan diselenggarakan kabupaten atau kota,” terang Kismantoro.

PENINGKATAN FISKAL. 

Pemerintah berharap dengan dikelolanya pemungutan PBB oleh daerah sendiri akan meningkatkan kapasitas fiskal. Sementara untuk PBB dari perseroan besar seperti pertambangan dan kehutanan akan masi dikelola/dipungut pemerintah pusat. Dengan mengelola PBB sendiri, lanjut Kismantoro, maka kabupaten/kota juga berwenang untuk memperluas basis pajak, termasuk menentukan tarif pajak. Kewenangantersebut tertuang dalan Pasal 80 Undang-Undang (UU) PDRD, dengan besaran tarif pajak PBB adalah maksimal 0,3 persen,” tambahnya. Pengalihan pengelolaan PBB tersebut adalah merupakan implementasi Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Setelah melalui persiapan, Kota Surabaya menjadi daerah pertama yang mengelola PBB pada 2011. Berikutnya pada 2012 oleh 105 kabupaten/kota, dan di 2013 oleh 369 kabupaten/kota dari seluruhnya sebanyak 492 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. (ph,bp)_

Categories: NASIONAL