X

INI PROVINSI & KABUPATEN/KOTA DENGAN DAU TRILIUNAN

Jakarta (LINGGA POS) – Pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) suatu daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan formula yang terdiri dari celah fiskal dan alokasi dasar. Celah fiskal adalah kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal dan alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji PNS di suatu daerah. Seperti dilansir dari laman Setkab, Minggu (2/2) daerah yang memiliki nilai celah fiskal lebih besar dari 0 (nol), menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 tahun 2014, berhak menerima DAU sebesar alokasi dasar ditambah celah fiskal. Daerah yang memiliki nilai celah sama dengan 0 menerima DAU sebesar alokasi dasar. DAU yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut lebih kecil dari alokasi dasar, menerima DAU sebesar alokasi dasar setelah diperhitungkan nilai celah fiskal. Hal itu termaktub dalam Pasal 5 Ayat (3) Perpres tersebut. Sedangkan daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif itu sama atau lebih besar dari alokasi dasar, tidak menerima DAU.

DAU DAERAH OTONOMI.

Di sisi lain, penghitungan DAU untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota yang termasuk daerah otonomi baru, dilakukan dengan membagi secara proporsional dengan daerah induk, menggunakan data jumlah penduduk, luas wilayah, dan belanja pegawai sesuai dengan ketersediaan danPerpres dimaksud juga menegaskan bahwa DAU Tahun Anggaran (TA) 2014 merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD TA 2014 dan/atau APBD-P (APBD Perubahan) TA 2014, dan harus disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan (DIP) TA 2014. Adapun provinsi dan kabupaten/kota yang memperoleh alokasi DAU TA 2014 terbesar (triliunan), yakni : (Provinsi) Jawa Tengah Rp1,803  Jawa Barat Rp1,687  Sumatera Utara Rp1,349  Kalimantan Barat Rp1,290 dan (kabupaten/kota)  Bogor Rp2,000  Deli Serdang Rp1,363  Medan Rp1,393  Garut Rp1,702  Bandung Rp1,590  Sukabumi Rp1,458  Jember Rp1,539  Malang Rp1,572 Perpres yang terkait dengan pelaksanaan penyaluran DAU kepada masing-masing daerah ini mulai berlaku 1 Januari 2014 (Pasal 10 Perpres Nomor 2 tahun 2014.

5 DAERAH DITUNDA DAU. 

Karena belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) TA 2012 kepada Menteri Keuangan cq Dirjen Perimbangan Keuangan, terdapat 5 daerah yang ditunda atau dikenakan sanksi penundaan penyaluran DAU bulanan. Sanksi tersebut adalah sebesar 25 persen berdasarkan DAU TA 2014. Ke-5 daerah itu yakni Kota Tanjung Balai, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Mamberamo Raya, dan Kabupaten Kepulauan Sula. (tzh/okz)a.

Categories: NASIONAL