X

DPR SAHKAN RUU KEINSINYURAN MENJADI UU

Jakarta (LINGGA POS) – Rapat Paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (25/2) yang dihadiri oleh 371 anggotanya telah mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keinsinyuran menjadi Undang-Undang (UU) Keinsinyuran. Menurut Ketua Pansus RUU Keinsinyuran Rully Chaerul Azwar, UU tersebut dinilai sangat penting dan mendesak untuk menunjang dan menghadapi Masterplan MP3EI. “RUU Keinsinyuran merupakan perhatian DPR terhadap profesi insinyur. Tantangan ke depan semakin nyata karena Indonesia akan menghadapi ASEAN Economic Community (AEC). Dengan adanya AEC, maka banyak tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia,” kata Rully. Dengan adanya UU Keinsinyuran tersebut sebagai mengantisipasi dalam menjawab tantangan besar serta memberikan jaminan, rasa aman terhadap profesi insinyur, peluang berkiprah dan menjamin kesejahteraan profesi, meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi persaingan global. “UU ini akan mengatur cakupan keinsinyuran, standar, program, registrasi, insinyur asing, proses pengembangan berkelanjutan, hak berkelanjuta dan pembinaan,” tambahnya. Pentingnya UU Keinsinyuran ini juga terkait dewasa ini dimana banyak insinyur Indonesia yang bekerja di luar negeri sementara insinyur yang ada di dalam negeri tidak mampu bersaing dalam pasaran global, disamping mereka juga tidak mendapatkan penghargaan yang semestinya dari pemerintah. Sedangkan didi luar negeri mereka justru mendapatkan apresiasi dan banyak negara yang menggunakan jasa insinyur Indonesia.

INSINYUR (IR) MENJADI SARJANA TEKNIK (ST).

Menurut Rully, UU Keinsinyuran ini merupakan inisiatif DPR dan sudah berproses selama 15 tahun. “Baru sekarang (Februari 2014, red) bisa menjadi Undang-Undang. Semuanya ini ialah dalam rangka menjawab peningkatan pasar industri dan teknologi luar negeri yang luar biasa, terutama dalam sepuluh tahun terakhir ini,” kata Rully dalam diskusi yang dihadiri juga oleh Wakil Menteri (Wamen) PU, Hermanto Dardak, Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Bobby Gafur Umar dan Ketua Masyarakat Tranparansi Indonesia (MTI) Danang Parikesit. Mengemuka dalam diskusi tersebut tenaga insinyur Indonesia selama ini dirasakan terus mengalami penurunan dan minat. Hal itu disebabkan adanya kerancuan dalam gelar kesarjanaan. Sebelumnya menggunakan gelar Insinyur (Ir), sekarang hanya mendapat gelar Sarjana Teknik (ST). Akibatnya, sarjana teknik yang dihasilkan relatif tak mampu bersaing dalam pasar global karena rendah dalam kompetensi profesi keinsinyuran. Wamen PU mengatakan, UU Keinsinyuran harus memperhatikan kesehatan, keselamatam dan kualitas lingkungan dengan basis terus mendukung program pembangunan nasional yan bernilai tambah melalui penguasaan teknologi canggih. “Sehingga UU ini tidak hanya sekadar mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan semata. Insinyur mempunyai jenjang karir yang jelas dan kualifikasi tertentu, profesionalisme yang berkelanjutan. Utamanya dalam konteks global, insinyur Indonesi sia menghadapi AEC yang akan berlangsung di 2015.” kata Wamen PU. Lebih lanjut Rully menjelaskan, ke depan kalau mau menjadi insinyur maka harus mengambil profesi insinyur, dapat sertifikat baru dapat gelar insinyur. “Programnya akan dilakukan oleh perguruan tinggi, sedangkan pembahasannya kita serahkan ke PII,” imbuh Rully. Setidaknya ada enam bidang yang berhak mengikuti program profesi menjadi insinyur, rincinya, antara lain pangan, pendidikan, energi, teknik, sains dan termasuk para pengambil keputusan dalam parlemen dan birokrasi. “Tidak ada pembiasan gelar insinyur, silahkan bekerja dimana saja, tidak ada batasnya dan semuanya sudah diatur jelas dalam Undang-Undang tersebut,” katanya. Sementara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh mengatakan, UU Keinsinyuran sangat tepat dan ditunggu oleh kalangan insinyur serta profesional untuk melindungi kesetaraan di kancah global. Nuh berharap UU Keinsinyuran dapat menjaga profesionalitas insinyur Indonesia yang berdaya saing internasional. “UU ini dapat merancang perkembangan insinyur dan profesional sehingga perkembangannya bisa terstruktur dan berkelanjutan,” kata Nuh. (ph,bt)

Categories: IPTEK NASIONAL