407 PERDA BERMASALAH DISELURUH INDONESIA

Batam (LINGGA POS) – Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Pemerintahan, Saut Situmorang mengatakan, pada periode 2010-2014, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengevaluasi 20.000 Peraturan Daerah (Perda). Evaluasi itu dilihat dari konsistensi Perda tersebut dengan peraturan yang lebih tinggi kemudian relevansinya dengan kepentingan masyarakat luas serta dilihat apakah antara Perda yang satu dengan Perda lainnya sinkron. Hasil evaluasi menunjukkan adanya penurunan jumlah Perda yang perlu diperbaiki dari tahun ke tahunnya pada 2010. Dari 3.000 Perda, 407 diantaranya dinilai bermasalah sehingga perlu direvish pemerintah. Hal itu diungkapkan Saut sempena Rapat Kerja Komisariat Wilayah I Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) atau Raker Komwil I Apeksi, di Hotel Harmoni One, Batam, Kepri, Kamis (17/4). Kata dia, pada 2011 ditemukan 351 Perda yang berpotensi menimbulkan masalah dari 9.000 Perda yang dievaluasi di seluruh Indonesia. Sementara pada 2012 jumlah Perda yang perlu direvisi sekitar 100 dari 3.000 yang dievaluasi Kemendagri. Sedangkan pada 2013 masih dikompilasi dan untuk 2014 dalam proses evaluasinya masih berlangsung. “Yang perlu direvisi itu kebanyakan tentang pajak dan retribusi daerah,” ujarnya. Menurut Saut, evaluasi terhadap Perda sangat relevan dalam upaya pemerintah menyiapkan diri memanfaatkan secara optimal implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN yang akan dimulai 2015. Adapun persiapan yang dimaksud lanjut dia, pertama, penyesuaian atau perbaikan regulasi baik secara kolektif maupun individual. Kedua, adanya upaya sistimatis dalam hal peningkatan kualitas SDM dan ketiga adalah terciptanya iklim usaha yang kondusif dan mengurangi biaya tinggi, upaya perbaikan infrastruktur berupa sarana transportasi dan telekomunikasi. Sesuai pernyataan tertulis Mendagri Gamawan Fauzi, bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN harus dilihat sebagai peluang. “Kondisi pasar bebas dengan sendirinya akan mendorong produsen lokal untuk meningkatkan kualitas agar mampu bersaing di pasar ASEAN sementara di sisi lain, konsumen dapat alternatif produk mulai dari yang mahal sampai murah, sedangkam dari sisi ketenagakerjaan jumlah penduduk Indonesia yang besar menjadi potensi untuk ketersediaan tenaga kerja,” sebut Mendagri. Indonesia, kata Mendagri seperti yang dibacakan Saut harus bisa meningkatkan kualitas SDM-nya guna mengantisipasi membanjirnya tenaga kerja asing dan perlu ada cetak biru pendidikan menyeluruh serta pelatihan-pelatihan termasuk kondisi pro-investasi yang masih lemah dan mengharuskan pemerintah membuat kebijakan yang pro-bisnis dan pro-job, demikian Mendagri.

MENGOPTIMALKAN MANFAAT.

Terkait dengan tema Komwil I Apeksi, “Mengoptimalkan Manfaat dan Meminimalkan Ancaman Terhadap Pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN”, Wakil Gubernur Kepri HM Soerya Respationo mengingatkan, hendaknya tema dimaksud dimaknai bukan sebagai yang 3D belaka, “yang hanya bisa dilihat, diraba dan diterawang. Tapi harusnya bisa direnungi secara lebih dalam lagi sehingga membawa manfaat bagi keberhasilan pemerintah daerah,” ujar Soerya yang juga Ketua DPD PDIP Kepri ini. Sementara Ketua Komwil I Apeksi, T. Dzulmi Eldin mengatakan, Apeksi hadir sebagai bentuk kesadaran bahwa kepentingan masing-masing daerah yang berbeda, maka diperlukan adanya kebersamaan. “Otonomi daerah haruslah dipandang sebagai peran daerah untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan seluruh rakyat,”ujarnya. (rasn,af)

Kategori: NASIONAL Tags: ,
Topik populer pada artikel ini:

2 Responses to "407 PERDA BERMASALAH DISELURUH INDONESIA"

  1. Fitra D Luffy berkata:

    apa aj peedabta bro ??

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.