X

Resmi Larang Cadar

Paris, LinggaPos Senat Prancis setuju melarang warganya mengenakan seluruh atribut yang menutup wajah, termasuk burqa, pakaian muslimah yang menutup seluruh bagian tubuh, kecuali mata.

Keputusan ini diambil dengan suara 246 banding 1. Sementara 100 anggota abstain kebanyakan merupakan politisi sayap kiri. Putusan in akan berlaku beberapa bulan mendatang

Pelanggar dikenai denda setara Rp 1,7 juta, plus pendidikan kewarganegaraan. Orang yang memaksa orang lain mengenakan cadar dihukum lebih berat, sekitar Rp 170 juta plus satu tahun penjara. (L,cnn,tb)

Categories: MANCANEGARA