X

BERAPA UANG PENSIUN SBY & BOEDIONO ?

Jakarta (LINGGA POS) – Masa jabatan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden (Wapres) RI Boediono tinggal menghitung hari. Lalu berapa uang pensiun yang bakal diterima pasangan ini setelah tak lagi menjadi orang nomor 1 dan 2 di Indonesia? Kepala Divisi Layanan PT Taspen (Persero) Tobing Halomoan, seperti dikutip dari Liputan6.com beberapa waktu lalu mengungkapkan, mantan presiden dan wapres akan menerima hak pensiun yang dibayarkan perseroan setiap bulan.
Besaran hak pensiun eks presiden dan wapres ini sesuai dengan yang tertera di Undang-Undang Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Bab III Pasal 6 ayat 1 UU itu menyebutkan, presiden dan wapres yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Sedangkan ayat 2 menyebutkan, besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah 10 persen dari gaji pokok terakhir.    Dalam pembayaran hak pensiun presiden dan wapres lanjut Halomoan, PT Taspen mengikuti perhitungan jumlah dana pensiun dari Lembaga Kepresidenan yang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Perhitungan pensiun sendiri itu bukan domain kami. Kami hanya sebagai operator dan mengikuti Surat Keputusan (SK) yang terbit dari hasil perhitungan Lembaga Kepresidenan dan BKN,” terangnya sembari menambahkan hak pensiun tersebut berasal dari APBN yang disalurkan ke PT Taspen. “Jadi uang pensiun akan langsung dibayarkan setiap bulan. Dalam APBN sudah disiapkan jauh-jauh hari,” ujarnya.
Selain uang pensiun yang dibayarkan setiap bulan, mantan presiden dan wapres juga akan memperoleh Tabungan Hari Tua (THT) yang dibayarkan sekaligus.
Lalu berapa uang pensiun yang diterima SBY dan Boediono? “Mantan presiden akan menerima uang pensiun pokok sebesar Rp30 juta per bulan, sedangkan mantan  wapres sekitar Rp22 juta per bulan. Tapi, itu bukan angka mutlak,” pungkasnya. (arn,l6)

Categories: NASIONAL