X

Syiar Islam : QURBAN

(LINGGA POS) – Qurban adalah ritual yang membawa dampak sosial. Ibadah ini bisa menutupi kebutuhan protein yang sangat dibutuhkan dalam tubuh untuk mendapatkan kesehatan bagi umat Islam. Qurban, berasal dari akar kata qaraba yang berarti ‘dekat’, atau berarti ibadah yang dilakukan dalam bentuk menyembelih hewan qurban sebagaimana telah ditentukan oleh syari’ah setelah penyelenggaraan shalat Idhul Adha sampai akhir hari Tasyri’ yaitu tiga hari setelah Idhul Adha. Dasar hukumnya yang paling masyhur ialah Firman Allah Swt : “Maka shalatlah untuk Tuhanmu dan menyembelih hewan.” (Q. S. al Kautsar 108 : 2). Dalam hadist Nabi Muhammad SAW ditegaskan, “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (H. R. Ibnu Majah).    Keutamaan ibadah qurban dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Idhul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah Swt melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya”. (H. R. Turmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim).

JENIS QURBAN.

Jenis hewan yang dapat diqurbankan ialah hewan yang berkaki empat seperti kambing, sapi, kerbau dan unta. Porsi seekor sapi atau kerbau yang dijadikan qurban untuk 7 orang, seekor unta untuk 10 orang, sedangkan seekor kambing ada dua pendapat. Pendapat pertama mengatakan seekor kambing untuk satu keluarga sedangkan pendapat lainnya mengatakan seekor kambing untuk satu orang. Adapun mengenai usia hewan yang diqurbankan sapi atau kerbau sekitar 3 tahun, unta minimum 5 tahun dan kambing sekitar 1 tahun.
Peruntukannya ialah kepada mereka yang lebih membutuhkan seperti fakir miskin dan orang-orang tertentu yang berjasa dalam agama Islam. Untuk non Muslim juga ada dua pendapat, yakni Imam Maliki membolehkan sedangkan Imam Syafi’i tidak membolehkannya. Ketentuan lain mengenai qurban yang perlu mendapatkan perhatian ialah daging qurban tidak boleh diperjualbelikan, disembelih dalam waktu yang ditentukan, boleh disalurkan di luar komunitas sendiri, hewannya sehat dan tidak cacat dan pendistribuannya diusahakan tidak menimbulkan kemudharatan.
Idhul Fitri untuk membebaskan umat dari krisis karbohidrat, karena itu disyariatkan zakat fitrah. Sedangkan Idhul Adha adalah untuk membebaskan umat dari krisis protein, dan karena itu disyariatkan ibadah qurban. Subhanallah. (Nasaruddin Umar/ic)

Categories: SYIAR ISLAM