X

HERIYANTO TERDAKWA KASUS PENCABULAN ANAK DI LINGGA DIVONIS 11 TAHUN

Dabo (LINGGA POS) – Terdakwa kasus tindak pencabulan anak di bawah umur Heriyanto divonis 11 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang bersidang di ruang sidang Dabo Singkep, Jumat minggu kemarin. Heriyanto dinyatakan bersalah melakukan perbuatan tercela terhadap anak di bawah umur Bunga (13) nama samaran, seorang siswi di salah satu SD di Kecamatan Daik, Lingga. Akibat perbuatannya itu, saat ini Bunga dalam keadaan hamil. Dalam fakta persidangan terdakwa mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban sebanyak empat kali.    “Walaupun ini bukan hukuman maksimal, namun kami cukup puas atas putusan hakim. Kita memberikan apresiasi dan berharap ini sebagai efek jera bagi pelakunya dan mereka yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur,” ungkap Wakil Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Lingga, Fitri Darmadi, seperti dikutip dari Haluan Kepri. (arn)

Categories: LINGGA