X

UMP KEPRI DITETAPKAN RP1,954 JUTA

Tanjungpinang, (LINGGA POS) – Melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 1201 tahun 2014 tertanggal 31 Oktober 2014, Gubernur Kepri HM Sani telah menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi sebesar Rp1,954 juta. Dalam keterangan persnya, Sabtu kemarin Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Kepri Tagor Napitupulu mengatakan penetapan UMP tersebut merujuk kepada angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terendah dari kabupaten/kota se-Kepri yang saat ini berada di Kota Tanjungpinang yakni sebesar Rp1,902 juta. “Setelah kita prediksi dari regresi linear dan sesuai Permenakertrans Nomor 7 tahun 2013 maka UMP Kepri ditetapkan sebesar Rp1,954 juta, lebih tinggi dari KLH terendah tahun 2014 Kota Tanjungpinang,”kata Napitupulu.   
Saat ini hanya Kota Batam yang belum melaporkan KHL-nya karena masih terjadi pembahasan di tingkat Dewan Pengupahan Kota Batam. Tercatat, untuk Kabupaten Bintan besaran KHL-nya Rp2,068 juta, LINGGA Rp2,147 juta, Karimun Rp2,085 juta, Natuna Rp2,040 juta dan Anambas (tertinggi) Rp2,827 juta.    Dijelaskannya, adapun pertumbuhan ekonomi Kepri saat ini adalah 6,3 persen dan diprediksi pada tahun depan berkisar 6,33 persen dengan rata-rata inflasi 4,4 persen. “Dengan ditetapkannya UMP Kepri ini, kita minta tiap kabupaten/kota dapat menetapkan UMK masing-masing minimal 40 hari sebelum Desember ini,”kata dia. (ph,af)

Categories: KEPRI