X

KEJAGUNG RI : 1 GUBERNUR, 2 MANTAN GUBERNUR, 3 BUPATI & 2 MANTAN BUPATI MILIKI REKENING GENDUT

Jakarta (LINGGA POS) – Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI serius dalam menindaklanjuti temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai adanya temuan delapan rekening gendut kepala daerah. Selain proses hukum, Kejagung juga harus mengungkap secara terbuka dari mana saja sumber dana tersebut. “Lebih dari 90 persen korupsi terjadi di daerah. Untuk itu Kejaksaan harus menindaklanjuti dengan serius dan cepat temuan PPATK ini,” kata Ade, Selasa (16/12).   Sebelumnya, Kapuspen Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengungkapkan tindaklanjut atas laporan PPATK mengenai delapan rekening gendut kepala daerah tersebut. “Mereka itu terdiri dari 1 gubernur aktif, 2 mantan gubernur, 3 bupati aktif dan 2 mantan bupati. Dari delapan rekening gendut kepala daerah itu, 1 kasus telah masuk tahap penyidikan dan 1 kasus masuk tahap pra penuntutan serta berkas rekening gendut lainya masuk dalam proses kajian di Kejagung,” kata Tony. Lanjut dia, untuk semakin mempercepat pemberantasan kasus korupsi Kejagung akan segera membentuk satuan petugas khusus tipikor yang berada di bawah Jampidsus, yang dijadwalkan mulai efektif penuh pada 2015. “Mereka itu adalah gabungan dari Jaksa yang pernah bertugas di KPK. Saat ini sejumlah Jaksa tersebut sedang bertugas di daerah. Ada yang menjadi Kejati, Kejari bahkan atase di luar negeri,” terang Tony.   Sementara menurut Ade, dana ilegal di rekening gendut para kepala daerah itu diduga berasal dari berbagai sumber. Beberapa kemungkinannya berasal dari rekanan pelaksana proyek APBN atau APBD, setoran birokrasi yang biasanya berasal dari SKPD atau suap dari pengusaha yang ingin mendapatkan perizinan lahan, konsensi atau proteksi. (arn/bpc)

Categories: NASIONAL