X

DPR & PEMERINTAH SEPAKAT PILKADA DIGELAR DALAM BEBERAPA GELOMBANG

Jakarta (LINGGA POS) – Panitia Kerja (Panja) DPR untuk Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada) di Hotel Aryadutta, Sabtu (14/2) dengan pemerintah akhirnya menyepakati beberapa hal terkait Pilkada langsung. Salah satunya mengenai pelaksanaan Pilkada yang dibagi dalam beberapa gelombang.   Beberapa hal yang telah disepati tersebut adalah Pilkada gelombang pertama pada Desember 2015 yang akan digelar untuk kepala daerah (kada) yang masa jabatannya berakhir  pada 2015 dan semester pertama 2016. Gelombang kedua pada Februari 2017 untuk kada yang berakhir masa jabatannya pada semester kedua 2016  dan 2017. Sementara Pilkada gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 untuk kada yang berakhir masa jabatannya pada 2018 dan 2019. Dan ‘Pilkada Serentak’ disepakati mulai dilaksanakan secara nasional pada 2017.  
Demikian pernyataan tertulis Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (15/2). “Panja Revisi UU Pilkada juga menyepakati penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada,” kata Malik. Lanjut dia, adapun syarat untuk calon gubernur, bupati dan walikota disepakati berpendidikan paling rendai SLTA atau sederajat. Sedangkan untuk syarat usia disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk gubernur dan paling rendah 25 tahun untuk bupati dan walikota.   “Syarat untuk calon independen disepakati harus mendapat dukungan minimal 3,5 persen dari jumlah penduduk daerah terkait. “Mengenai untuk biaya Pilkada dibiayai dari APBD dengan dukungan APBN,” tambah Malik.   Ambang batas kemenangan nol persen, artinya dengan satu putaran. Sedangkan perdebatan mengenai penanganan sengketa hasil Pilkada disepakati ditangani oleh Mahkamah Konstitusi. “Untuk mekanisme pencalonan adalah paket. Paket pasangan dipilih bersama, yaitu satu kepala daerah untuk satu wakil kepala daerah,” pungkas Malik. (ph,ia/kc)

Categories: NASIONAL