X

SEKARANG KELULUSAN UN DITENTUKAN SEKOLAH

Tanjungpinang (LINGGA POS) – Ujian Nasional (UN) sudah dipastikan tidak akan digunakan sebagai penentu kelulusan siswa. Sekarang kelulusan merupakan ‘wewenang’ sepenuhnya pihak sekolah alias tidak lagi berdasarkan nilai UN. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Atmadinata. Kata dia ketentuan itu berdasarkan draf prosedur operasional standar (POS) UN 2014/2015. “Jadi hasil UN hanya untuk pemetaan dan pertimbangan masuk ke jenjang pendidikan berikutnya,” kata Atmadinata seperti dikutip dari Batam Today, Selasa (30/3).   “Tapi meskipun diserahkan kepada sekolah, namun sekolah harus menetapkan kriteria-kriteria yang telah ditentukan,” tambahnya. Dijelaskannya, kelulusan siswa ditentukan berdasarkan rerata nilai rapor semester I – V dan nilai ujian sekolah. Rentang rerata nilai rapor yang diperkenankan adalah 50 – 70 persen, sementara nilai ujian sekolah 30 – 50 persen. Itu artinya sama dengan nilai akhir pada UN 2014. Nilai pada ijazah adalah kombinasi antara rerata nilai rapor dan nilai ujian sekolah.   “Rasio perhitungan nilai ijazah antara rerata nilai rapor dan nilai ujian sekolah adalah 50 – 50, 30 – 70 dan 40 – 60. Tidak boleh 25 – 75,” terangnya. (ph,bt)

Categories: NASIONAL