X

PELECEHAN SEKSUAL ANAK DI BAWAH UMUR DI DESA PELAKAK, SINGKEP PESISIR

Dabo (LINGGA POS) – Nasib naas dialami dan harus ditanggung oleh Bunga, 9, (bukan nama sebenarnya). Anak yang masih di bawah umur tersebut menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial T alias A, 31, yang nota bene adalah salah seorang pejabat perangkat Desa Pelakak, Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga. T alias A dilaporkan oleh bibik korban dengan didampingi kepala desa setempat berhubung orang tua korban sedang berada di luar daerah. Mendapat laporan tersebut pihak Satreskrim Polsek Dabo Singkep segera membawa Bunga ke RSUD Dabo untuk dilakukan visum. Dan benar, dari hasil visum diketahui terdapat luka akibat benda tumpul di kemaluan korban.   Demikian dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Dabo, Ipda Idris kepada wartawan di kantornya, Rabu (25/3). Pihaknya pada hari itu juga, Selasa (24/3) malam langsung bergerak dan mengamankan pelaku T alias A yang diduga pelaku perbuatan tak senonoh itu yang sedang mancing di laut sekitar Desa Pelakak untuk dimintai keterangan dan digiring ke Polsek Dabo tanpa perlawanan.    Dari pemeriksaan sementara lanjut Idris, pelaku mengakui perbuatan bejatnya dan telah menyetubuhi korban yang masih di bawah umur, yang adalah teman belajar kelompok putrinya sendiri di rumah pelaku. T alias A mengaku telah melakukan empat kali hubungan badan dengan Bunga dilakukan di gudang belakang rumahnya saat korban akan pulang dari rumah pelaku dan mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada sesiapa pun.   Untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat ini T alias A diamankan di Mapolsek Dabo Singkep untuk mempertanggungjawabkanperbuatannya tersebut. (arn,bp,tn)

Categories: LINGGA