X

INGIN TAHU BESARAN GAJI ASN DKI JAKARTA?

Jakarta (LINGGA POS) – Gaji para aparatur sipil negara (ASN) DKI Jakarta tersebut sudah termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD Statis (kehadiran aparatur), TKD Dinamis (tunjangan kinerja aparatur) dan tunjangan transpor bagi para pejabat struktural (lurah atau kepala dinas). Sementara pejabat fungsional di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hanya menerima gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD Statis dan TKD Dinamis alias tanpa tunjangan transport.   Besaran ‘take home pay’ pejabat struktural pada 2015 seperti lurah sebesar Rp33.730.000 atau naik Rp20.000.000 dari tahun lalu. Rinciannya :
– Gaji Pokok Rp2.082.000  
– Tunjangan Jabatan Rp1.480.000 
– TKD Statis Rp13.085.500 
– TKD Dinamis Rp13.085.500 
– Tunjangan transportasi Rp4.000.000 

Gaji Camat Rp44.284.000 rinciannya :
– Gaji Pokok Rp3.064.000 
– Tunjangan Jabatan Rp1.260.000 
– TKD Statis Rp19.008.000 
– TKD Dinamis Rp19.008.000 
– Tunjangan Transport Rp6.500.000  

Wali Kota :
– Gaji Pokok Rp3.542.000 
– Tunjangan Jabatan Rp3.250.000 
– TKD Statis Rp29.925.000 
– TKD Dinamis Rp29.925.000 
–  Tunjangan Transport Rp9.000.000. (kc)

Categories: NASIONAL