X

MULAI TAHUN INI WP YANG MENUNGGAK PAJAK AKAN ‘DIGIJZELING’

Tanjungpinang (LINGGA POS) – Wajib Pajak (WP) yang tidak membayar pajak akan dikenakan sanksi pidana. Nantinya akan dilakukan tindakan penagihan dengan sistem ‘gijzeling’ atau penyanderaan. Sistem ini dilakukan pada tahun ini terhadap WP yang menunggak pajak di atas Rp100 juta. “Tindakan penagihan aktif ini untuk meningkatkan kesadaran wajip pajak yang tidak kooperatif dalam melunasi hutang pajaknya,” papar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepri, Jatnika saat konferensi pers di Restoran Shangrilla Seijang, Tanjungpinang, Rabu (29/4). 
Ditegaskan Jatnika penyanderaan dimaksud, merupakan tindakan terakhir jika WP tidak juga membayar tunggakan pajaknya dengan batas maksimal lima tahun. Pelaksanaan penyanderaan itu adalah dengan melakukan tindakan kurungan badan alias penahanan selama enam bulan dan bertambah enam bulan lagi jika belum juga dilunaskan. Bukan itu saja, harta benda WP juga akan ditarik paksa (sita) dan akan dilelang. “Jadi penyanderaan itu bukan berarti mereka bebas dari kewajiban melunasi pajaknya, tapi untuk memberikan kesadaran. Jika kewajiban sudah dilaksanakan baru dibebaskan,” terangnya.   Menurut dia, masih banyak WP nakal di Provinsi Kepri yang menunggak pajaknya. “Untuk Riau dan Kepri itu sekitar Rp1 triliun yang belum dibayarkan,” kata Jatnika. (ph,af)

Categories: KEPRI