X

JULI, PTKP NAIK JADI RP3 JUTA

Jakarta, LINGGA POS – Komisi XI DPR RI menyetujui usulan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menaikkan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp3 juta per bulan. Sebelumnya sebesar Rp2.025.000 per bulan. Ketua Komisi XI Fadel Muhammad mengatakan, pihaknya mendukung penuh usulan tersebut. “Kami telah konsultasi dan apa yang disampaikan Menteri dapat kami terima terima,” kata Fadel, Kamis (25/6).   Selanjutnya Menkeu akan segera menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai perubahan besaran PTKP dan diharapkan dapat direalisasikan pada 1 Juli depan. Dengan adanya perubahan PTKP tersebut maka perusahaan tidak diperkenankan memungut pajak kepada karyawannya yang bergaji maksimal Rp3 juta perbulan (Rp36 juta per tahun).   Menkeu menjelaskan, penyesuaian ambang batas PTKP didasari beberapa pertimbangan seperti adanya perlambatan ekonomi, perlunya peningkatan daya beli dan penyesuaian kenaikan UMP 2015. Jika langsung berlaku, setidaknya kenaikan PTKP bisa mendukung pertumbuhan ekonomi 0,09 persen, kosumsi rumah tangga 0,07 persen, investasi 019 persen dan inflasi 0,04 persen. (n/l6)

Categories: NASIONAL