X

20 NAPI CABANG RUTAN DABO DAPAT REMISI LEBARAN

Dabo, LINGGA POS – Dalam menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1436 H/2015 M kembali para narapidana (napi) terpilih yang berada dalam pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) dan Cabang Rutan di 3 Lapas dan 4 Rutan dan Cabang Rutan di Kepri mendapatkan remisi Lebaran 1436 Hijriah. Setidaknya ada 1.087 napi yang mendapat remisi dan pengurangan masa tahanan antara 15 hari hingga 3 bulan. Salah satunya warga binaan di Cabang Rutan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga. Di sini ada sebanyak 20 napi yang akan mendapatkan remisi Lebaran 1436 Hijriah.   Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kepri Dahlan Pasaribu mengatakan, remisi khusus Lebaran diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2006 tentang Perubahan Atas PP Nomor 32 tahun 1999 yakni remisi umum, remisi umum susulan, remisi khusus, remhsi khusus susulan dan remisi tambahan yang dipertimbangkan atas perilaku baik warga binaan selama dalam pembinaan di Lapas, Rutan dan Cabang Rutan. “Dalam remisi khusus Lebaran 1436 ini dari seluruh napi tersebut tidak ada yang langsung bebas kecuali pengurangan masa tahanan yang diberikan. Begitu pula dengan napi kasus korupsi, tidak ada yang diberikan,” kata Dahlan. 
Berikut jumlah napi yang mendapat remisi di masing-masing Lapas, Rutan dan Cabang Rutan se – Kepri : Lapas Tanjungpinang 237 napi, Lapas Batam 519 napi, Lapas Narkotika Tanjungpinang 71 napi, Rutan Tanjungpinang 50 napi, Rutan Batat 46 napi, Rutan Karimun 144 napi dan Cabang Rutan Dabo 20 napi. (ph,af/bt)

Categories: LINGGA