X

MK : CALON TUNGGAL PILKADA BISA DIPILIH

   Jakarta, LINGGA POS – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan calon tunggal boleh menjadi peserta Pilkada. Dalam pertimbangan hukumnya MK mengatakan, rakyat yang memiliki hak pilih bisa menyetujui atau tidak menyetujui calon tunhal dalam pilkada. “Surat suara didesain sedemikian rupa sehingga memungkinkan rakyat (pemilih) menentukan pilihan ‘Setuju’ atau ‘Tidak Setuju’ yang dimaksud,” kata Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat saat membacakan putusan. Arief mengatakan, apabila pilih ‘Setuju’ memperoleh suara terbanyak, calon tunggal ditetapkan sebagai kepala daerah yang sah. Sebaliknya apabila pilih ‘Tidak Setuju’ memperoleh suara terbanyak, maka pemilihan ditunda hingga pilkada selanjutnya.    KPU SIAP.  Atas keputusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menjalankan putusan itu. Surat suara khusus calon tunggal akan didesain berbeda dengan daerah yang memiliki pesaing. “Nanti ada foto calonnya, di bawahnya ada kata Setuju atau Tidak Setuju. Lalu tinggal dicoblos oleh pemilih,” ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Senin (29/9). “Sedangkan cara penghitungan suaranya tetap sama,” tambahnya.   Dengan adanya keputusan MK tersebut KPU lanjutnya, akan melakukan sosialisasi secara masif karena cara pemilihannya yang unik dan berbeda dengan daerah dengan calon yang ada pesaing atau pasangan calon lainnya. “Inikan baru pertama kali dalam sejarah kita ada pilkada dengan pilihan ‘Setuju’ atau ‘Tidak Setuju,” imbuh Arief.   TIGA DAERAH DENGAN CALON TUNGGAL.  Tiga daerah dalam Pilkada Serentak 2015 dengan calon tunggal-yang sebelumnya akan ditunda hingga pilkada 2017 tersebut-adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasik Malaya dan Kabupaten Timur Tengah Utara, kini berpeluang kembali mengikuti Pilkada Serentak 2015 yang akan digelar pada Rabu, 9 Desember 2015. (arn/tc)

Categories: LINGGA