X

WP BISA MENGISI SPT DENGAN E-FILING DIMANA & KAPAN SAJA

Jakarta, LINGGA POS – Dengan fasilitas teknologi teranyar, Dirjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini para Wajib Pajak (WP) dapat mengisi Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) secara online sehingga bisa di isi dimana dan kapan saja selama waktu pelaporan. WP tinggal menggunakan fasilitas e-filing yang disediakan DJP.
WP cukup menggunakan situs http://djponline.pajak.go.id, alias tak perlu lagi datang ke Kantor Pajak atau mencari lokasi dropbox pajak untuk antri melaporkan SPT-nya.  
Caranya cukup praktis dengan mengikuti sejumlah langkah, yakni, pertama, dapatkan nomor identifikasi yang disebut dengan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Mintalah EFIN Anda di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  terdekat dan menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pastikan menyimpan EFIN yang telai diperoleh tersebut.
Kedua, lakukan pendaftaran online di alamat http://djponline.pajak.go.id/registrasi dan kemudian ikuti petunjuk-petunjuk yang tertera.
Ketiga, usai aktivasi dan membuat kata kunci (password) untuk akun e-filing, Anda dapat melakukan login di alamat http://djponline.pajak.go.id/account/login dan pastikan kata kunci tersimpan dan tak dibocorkan ke orang lain.   
Keempat, pilih layanan e-filing dan ikuti petunjuk pengisian SPT online. Kelima, jika seluruh bagian SPT online sudah diisi dengan benar maka WP tinggal memilih tombol “Kirim SPT” dan seluruh proses pelaporan SPT selesai.  

Sistem e-filing secara otomatis akan mengirimkan pemberitahuan ke email WP. Simpan email bukti penerimaan elektronik tersebut sebagai bukti pelaporan SPT Anda. Jika Anda menemui kesulitan atau butuh penjelasan lebih lanjut tentang tata cara dan peraturan perpajakan, dapaj menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke KPP/KP2KP terdekat. Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya.  

Selamat melaporkan SPT Anda. (arn/hoc)

Categories: NASIONAL