X

KINI, 1 BULAN KERJA, PEKERJA/BURUH BISA DAPAT THR

Jakarta, LINGGA POS – Dengan masa kerja minimal satu bulan, mulai 8 Maret 2016 lalu setiap pekerja/buruh atau karyawan sudah berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya. Hal itu diamanatkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
Dijelaskan Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhahiri, Permenaker yang merupakan salah satu peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, menggantikan Permenaker Nomor 04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. “Dalam peraturan baru ini, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR yang besarannya dihitung secara proporsional dengan masa kerja,” kata Hanif di kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (31/3).    
Sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, lanjut dia, maka setiap pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Hal itu juga berlaku bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja, termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). 
“THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarga menjelang Hari Raya Keagambn atau dapat ditentukan lain sesuai kesepakatan perusahaan dan pekerja yang dituangkan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB),” papar Hanif. Pembayaran THR bagi pekerja/buruh tersebut, tegas Hanif, wajib diberikan sekali dalam satu tahun oleh perusahaan yang pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. (kn)

Categories: NASIONAL