X

MENSOS : 2015, RP63 TRILIUN DIHABISKAN UNTUK MEMBELI NARKOBA

Bandung, LINGGA POS – Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengatakan tahun lalu tidak kurang Rp63 triliun yang dibelikan untuk narkoba dengan jumlah tewas 40 – 50 orang setiap harinya. Jika tidak diupayakan dengan lebih serius maka kondisi seperti ini akan mengancam generasi muda dan kedaulatan bangsa serta negara. “Sesuai Undang-Undang (UU), korban penyalahgunaan narkoba ditangani di panti rehabilitasi melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPL). Sedangkan bagi pengedarnya harus dihukum berat dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” ujar Mensos di Bandung, Sabtu (23/4) dikutip dari Antara.   
Namun, lanjutnya, masih banyak korban penyalahgunaan narkoba yang ditempatkan di Lapas. Karena itu pihaknya sedang meminta ‘assessment’ memberikan telaa untuk mengetahui pengguna dan pengedar atas pengguna sekaligus pengedar yang di tempatkan di Lapas. “Untuk mengatasi penempatan para korbang penyalahgunaan narkoba di Lapas, kita sedang berkoordinasi dengan Menkopolhukam,” kata Mensos.    Dia juga meminta agar para bandar dan pengedar narkoba harus diberikan hukuman yang seberat-beratnya. UU menyebutkan mereka harus ditempatkan di Lapas. Saat ini ada Lapas di bawah wewenang Badan Narkotika Nasional (BNN). “Namun, Lapas pengedar narkoba di bawah BNN saja bisa jebol dan ini merupakan jaringan dari mafiap internasional yang bekerja,” tutup Mensos. (ph/l6)

Categories: NASIONAL
Tags: hukumnarkoba