​MENPAN-RB : PIMPINAN INSTANSI PEMERINTAH AGAR TIDAK BERI IZIN CUTI USAI CUTI BERSAMA

 Jakarta, LINGGA POS – 9 HARI SUDAH MEMADAI.  Aparatus Sipil Negara (ASN) dan anggota TNI/Polri tidak akan mendapatkan jatah tambahan di luar cuti bersama hari Raya Idul Fitri 1437 H. Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir pada Minggu (10/7), seluruh aktivitas pemerintahan harus sudah berjalan normal, utamanya yang menyangkut pelayanan publik. “Cuti bersama hari Raya sudah cukup memadai, yaitu selama sembilan hari kalender (2 – 10 Juli 2016),” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan – RB) Yuddy Chrisnandi.      

Hal itu seperti dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/2337/M.PANRB/O6/2016 tanggal 27 Juni 2016 yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNH, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala pemerintahan non kementerian, para pimpinan kesektariatan lembaga negara, para pimpinan lembaga non struktural dan para gubernur, bupati, walikota se-Indonesia. Disebutkan dalam SE kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah agar tidak memberikan izin cuti tahunan kepada ASN, perajurit TNI/Polri, setelah pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1437 H pada 11 – 15 Juli 2016.  

 Namun, bagi ASN, TNI/Polri yang pada saat cuti bersama — karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat – misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, Bea dan Cukai, Lembaga Pemasyarakatan dan lainnya sehingga tidak dapat menikmati cuti bersama, maka dapat diberikan cuti tahunan. “Himbauan ini agar diteruskan kepada seluruh jajaran pemerintah masing-masing sampai unit organisasi paling rendah,” bunyi salah satu poin SE tersebut.

SENIN, 11 JULI SEMUA ASN PEMPROV KEPRI HARUS MASUK.  
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Kepri, Hasbi memberikan himbauan kepada seluruh SKPD dilingkungan Pemprov Kepri terkait dengan cuti bersama Idul Fitri 1437 H kepada seluruh ASN. Hasbi, yang masih berstatus Plt Kepala BKD Kepri ini mengatakan hal itu sebagaimana diamanatkan dalam SE Menpan – RB yang sudah diedarkan ke seluruh SKPD dilingkungan Pemprov Kepri. “Nanti, Senin (11/7) akan ada apel pagi dan diabsen di seluruh jajaran pegawai baik Pemprov, Pemkab dan Pemko se-Kepri. Jangan ada yang menambahkan cutinya, itu yang kita tekankan,” tegasnya. (ph/kp,hk)

Kategori: NASIONAL Tags: , , , , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.