X

BERPENGHASILAN DI BAWAH RP 4,5 JUTA TAK KENA PPh

Jakarta, LINGGA POS – Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, bagi masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan maka tidak perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh). Hal tersebut sesuai dengan kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyusul penaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari semula sebesar Rp 3 juta perbulan atau Rp 36 juta per tahun menjadi Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
“Pokoknya bagi masyarakat yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta per bulan tidak perlu punya NPWP dan bayar pajak penghasilan,” tegas Ken di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa kemarin.

SPT ‘AJA NGGAK’.

Lanjut Ken, kepada masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan juga tidak diwajibkan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT). “Jadi, jangankan NPWP, SPT ‘aja nggak’, apalagi ikut tax amnesty. Lupakan itu (program tax amnesti pajak bagi yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta perbulan,” tambahnya.
Sebelumnya Kemenkeu sempat menjelaskan bahwa kebijakan menaikkan batas PTKP itu bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan daya beli masyarakat. Pemerintah juga berharap kosumsi rumah tangga sebagai tumpuan pertumbuhan ekonomi pada 2016 ini — di tengah perlambatan ekonomi dan permintaan global — dapat ditingkatkan. (kks)

Categories: NASIONAL