X

5 NEGARA INI TEMPAT ORANG KAYA INDONESIA SEMBUNYIKAN HARTANYA

Jakarta, LINGGA POS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut Singapura adalah negara tempat asal aset deklarasi luar negeri dan repatriasi program amnesti pajak (tax amnesty) paling besar. Data DJP per 5 September 2016 menyebutkan deklarasi aset amnesti pajak yang berada di Singapura mencapai Rp30,44 triliun (85,5 persen) dari total deklarasi aset luar negeri sebesar Rp35,6 triliun. Tak hanya itu, negara tetangga terdekat Indonesia ini juga berasalnya repatriasi aset terbesar yakni Rp6,27 triliun atau hampir separuh dari total repatriasi aset Rp13,08 triliun. “Harta dari negara mana yang banyak dideklarasikan? Nah, Singapura memang masih mendominasi kemudian juga repatriasi,” tutur Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijuasteadi, Selasa (6/9).

Setelah Singapura, negara kedua adalah Australia dengan total harta tambahan yang dilaporkan mencapai Rp2,54 triliun. Harta itu terdiri dari aset deklarasi Rp2,41 triliun dan aset repatriasi Rp124,72 miliar. Selanjutnya diposisi ketiga sebagai peserta amnesti pajak yang menyimpan harta yang belum dilaporkan, adalah Swiss. Tercatat, harta tambahan yang disimpan orang-orang tajir dari Indonesia itu mencapai Rp1,34 triliun yang terdiri dari aset deklarasi Rp660,34 miliar dan aset repatriasi Rp677,1 miliar. Keempat, Amerika Serikat. Jumlah aset yang dimiliki peserta amnesti pajak di negara Paman Sam itu mencapai Rp1 triliun, terdiri dari aset deklarasi Rp914,99 miliar dan aset repatriasi Rp86,24 miliar.

Dan, yang kelima British Virgin Island (BVI) yang tentu saja merupakan salah satu surga pajak dunia yang tersohor. Setidaknya peserta amnesti pajak dari Indonesia ‘menyimpan’ asetnya di sini dengan nilai deklarasi aset Rp927,31 miliar dan aset repatriasi sebesar Rp32,66 miliar. (ph/ccni)