KANWIL KEMENAG KEPRI AKAN REKRUT PENYULUH AGAMA ISLAM


Tanjungpinang, LINGGA POS – Berita baik bagi Anda yang berminat menjadi Penyuluh Agama Islam. Kantor Wilayak (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepri, pada Oktober ini akan merekrut Penyuluh Agama Islam Non ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk ditempatkan utamanya di daerah-daerah terpencil, daerah rawan konflik, daerah terdepan, terluar atau daerah tertinggal di Kepri. Direncanakan pada awal Januari 2017 para Penyuluh tersebut sudah dapat bertugas.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kanwil Kemenag Kepri Marwin Djamal. Kata dia nantinya masing-masing kabupaten dan kota akan ditempatkan setidaknya 8 orang Penyuluh untuk setiap Kantor Urusan Agama (KUA) atau setiap kecamatan. “Sudah kami data dan menetapkan jumlahnya didasarkan pada tugas dan fungsi Kebimasislaman yang mengerucut pada kualifikasi Penyuluh Agama buta aksara Al Quran, kerukunan umat, zakat, wakaf, perkawinan, penyalahgunaan narkoba dan produk halal, namun dengan tetap menjalankan fungsi utamanya sebagai pembimbing ibadah dan dan pelaksanaan dakwah ditengah masyarakat,” kata Marwin dirilis dari Batam Pos, Jumat (14/10). Dia menambahkan jumlah para Penyuluh tersebut bisa saja bertambah secara bertahap jika memang dibutuhkan mengingat hingga saat ini baru ada sebanyak 798 Penyuluh Agama Islam di Kepri.

JADWAL PEREKRUTAN.

Tenaga Penyuluh Agama Islam sesuai rencana kerja Direktorat Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam tahun ajaran 2016 — dimana kemungkinan Kanwil Kemenag Kepri hanya sebagai pelaksana saja — mengingat paket soal disediakan oleh Dirjen Bimas Islam Kemenah RI Jakarta, rekrutmennya akan dilakukan pada Oktober ini yang dimulai dengan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran dan pada November seleksi berkas, tes tertulis dan wawancara dilanjutkan dengan pengumuman kelulusan, penerbitan SK PAI Non ASN, pengiriman tembusan Surat Keputusan (SK) dan pengangkatan PAI Non ASN. (ph,af)

Kategori: LINGGA Tags: , , , ,
Topik populer pada artikel ini: Rekrutmen penyuluh agama di tempatkan di daerah tertinggal

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.