X

MENPAN-RB : JIKA ADA INDIKASI PUNGLI ‘LAPOR!’ KE 1708


Karimun, LINGGA POS – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur menegaskan tidak ada boleh lagi praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi terutama dalam pengeluaran izin yang ada di pemerintah maupun instansi lainnya seperti pengurusan akte kelahiran, perpanjangan SIM, STNK, KTP dan sebagainya. “Setiap aparatur sipil negara (ASN) ke depan harus merubah ‘mindset’. Saya meminta partisipasi aktif masyarakat untuk segera melaporkan apabila ditemukan praktik pungli dalam proses pelayanan publik,” kata Asman, saat menghadiri acara HUT Kabupaten Karimun, di Karimun, Kamis kemarin. Menurut dia, saat ini pemerintah sudah memiliki Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui aplikasi LAPOR! yang dapat dimanfaatkan masyarakat jika mengalami kendala dalam pengurusan izinnya.

PRESIDEN BENTUK OPP.

Asman mewanti-wanti, apabila masih ada kedapatan ASN melakukan pungli, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi berupa pemecatan. “Pokoknya, tidak tidak ada ampun lagi. Kita akan langsung pecat bagi ASN yang kedapatan melakukan pungli baik di tingkat pusat maupun di daerah-daerah,” kata legislator dari PAN yang sebelumnya duduk di DPR RI asal Kepulauan Riau ini. Lanjut dia, sesuai penegasan Presiden Joko Widodo yang telah membentuk Operarasi Pemberantasan Pungli (OPP) sebagai keseriusan pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik. Karena itu, lanjut Asman, mulai sekarang masyarakat bisa kapan dan dimana saja menyampaikan laporan secara langsung dan cepat melalui kanal LAPOR! (lapor.go.id) dan aplikasi lainnya seperti SMS ke 1708 atau melalui Twitter @LAPOR 1708 atau halomenpan@menpan.go.id dari aplikasi pemerintah terkini Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dimaksud. (wl/bp/kt/lc)

Categories: NASIONAL