X

DINKES LINGGA RAKOR IMPLEMENTASI PERDA KAWASAN TANPA ROKOK

Dabo, LINGGA POS – Terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Lingga, Dinas Kesehatan (Dinkes) Lingga melalui bidang Promkes, Kesga dan Gizi menggelar rapat koordinasi bersama pihak terkait di Hotel Prima In, Dabo, Jumat (25/11). “Memang tidak mudah untuk menerapkan Perda ini ke seluruh lapisan masyarakat tentang perlunya diadakan KTR yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya akibat asap rokok, tidak saja bagi perokok, perokok pasif maupun masyarakat yang tidak merokok,” papar Kepala Bidang Promkes, Kesga dan Gizi Dinkes Lingga, Mas’ah. 

Hal ini juga karena mengingat kondisi geografis wilayah Lingga yang terdiri dari pulau-pulau sehingga memerlukan waktu agar implementasi dari penerapan Perda KTR ini dapat disosialisasikan hingga ke RW dan RT di Lingga, tambahnya. Namun, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi Perda KTR sebagaimana disyaratkan dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 115 serta peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman KTR yang menargetkan semua provinsi di Indonesia memiliki aturan hukum perihal KTR tersebut.

Adapun KTR tersebut meliputi tempat atau area umum seperti pasar modern dan tradisional, kawasan wisata dan hiburan, hotel, wisma/penginapan, gedung kesenian dan olahraga, pelabuhan (laut dan bandara) termasuk tempat ibadah, tempat bermain anak-anak, angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar, sarana fasilitas pelayanan kesehatan dan sebagainya. 

Seperti diketahui, paparan tinggi karbon monoksida dari asap rokok memang bukan hanya karena perokok aktif, tetapi juga dialami perokok pasif dan mereka yang berada di sekitarnya. Dari catatan LINGGA POS di Indonesia kematian akibat rokok angkanya mencapai 239 ribu setiap tahun. Jumlah ini lebih besar dibandingkan kematian ibu akibat persalinan dan nifas yang sekarang menjadi perhatian serius pemerintah dan dunia. (arn/tc)

Categories: LINGGA