X

INI 7 POIN UTAMA DALAM REVISI UU ITE

​ Jakarta, LINGGA POS – HARUS HATI-HATI GUNAKAN MEDSOS.
Revisi Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mulai berlaku Senin (28/11-2016). Pada Pasal 27 menyebutkan adanya pengurangan ancaman kurungan pidana, namun sasaran pelakunya diperluas. Tidak hanya bagi mereka yang membuat, menampilkan atau pun mengunggah ke internet, tetapi juga termasuk mereka yang mendistribusikan ulang konten tersebut.
Setidaknya, ada 7 poin utama perubahan dalam UU ITE yang direvisi. Pertama, menambahkan sejumlah penjelasan untuk menghindari multitafsis terhadap ‘ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik’ pada Pasal 27 ayat 3.
Kedua, menurunkan pidana pencemaran nama baik dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun dan denda dari Rp1 miliar menjadi Rp750 juta. Juga menurunkan ancaman pidana ancaman kekerasan pada Pasal 29 dari paling lama 12 tahun penjara menjadi 4 tahun dan denda Rp2 miliar menjadi Rp750 juta.
Ketiga, melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 31 ayat 4 yang mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi ke dalam UU. Juga menambahkan penjelasan Pasal 5 terkait keberadaan informasi elektronik sebagai alat bukti hukum.

SINKRONISASI DENGAN KUHAP.

Keempat, sinkronisasi hukum acara penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penahanan dengan hukum acara KUHAP.
Kelima, memperkuat peran PPNS UU ITE untuk memutuskan akses terkaiu tindak pidana TIK. Keenam, menambahkan ketentuan ‘right to be forgotten’ kewajiban menghapuskan konten yang tidak relevan bagi penyelenggara sistem elektronik yang dilakukan atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
Dan, ketujuh, memperkuat peran pemerintah untuk mencegah penyebarluasan konten negatif di internet. (ph/l6/msn)

Categories: NASIONAL