X

BUPATI LINGGA KUKUHKAN SATGAS TIM SABER PUNGLI

Sumber: sijorikepri.com


Dabo, LINGGA POS – Bupati Lingga Alias Wello, Jumat (13/1-2016) mengukuhkan personalia Satuan Tugas Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Lingga yang berlangsung di Gedung Nasional, Jalan Pahlawan, Dabo, Kecamatan Singkep. Pengukuhan Satgas Tim Saber Pungli ini menurut Alias sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 21 Oktober 2016. “Kami berharap, tim ini nantinya menjadi solusi bagi penertiban pungli di Kabupaten Lingga. Pada kesempatan ini juga saya mengingatkan kepada seluruh SKPD dilingkungan Pemkab Lingga untuk tidak sekali-sekali mengamalkan praktik pungli dalam bentuk apa pun. Kalau itu sampai terjadi, saya tidak akan melindungi saudara-semua,” tegasnya. Pada kesempatan itu Bupati Lingga menyerahkan Surat Keputusan (SK) selaku Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Lingga kepada Waka Polres Lingga Kompol Ikhsan B. Syahroni. “Peran serta masyarakat juga sangat kita harapkan dalam upaya bersama memberantas praktik pungli dengan melaporkan kegiatan-kegiatan diduga termasuk dalam perilaku pungli di semua sektor pemerintahan,” kata Alias. Pengukuhan Satgas Tim Saber Pungli di Kabupaten Lingga menyusul pengukuhan tim yang sama yang telah berlangsung di tujuh kabupaten/kota se-Kepri.

DI BAWAH KOMANDO MENKO POLHUKAM.

Keberadaan Satgas (Tim) Saber Pungli ini berada di bawah komando Menko Polhukam dengan ketua-ketua pelaksana yang langsung di bawah Presiden (Pasal 1 ayat 2 Perpres Nomor 87 Tahun 2016). Satgas Saber Pungli menyelenggarakan antara lain, intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi dengan wewenang antara lain : membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli; melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain terkait dengan menggunakan teknologi informasi; mengoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungli; melakukan operasi tangkap tangan (OTT); memberikan rekomendasi kepada pimpinan/lembaga serta kepada pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai ketentuan perundang-undangan. (arn,sras)

Categories: LINGGA