X

ICW : MASIH BANYAK KADES HOBI MARK UP PENGADAAN BARANG & JASA 

Jakarta, LINGGA POS – Indonesian Corruption Watch (ICW) merilis temuan-temuan pihaknya mengenai kasus korupsi di Tanah Air kurun 2016. Dalam temuan itu setidaknya 41 persen korupsi terjadi pada pengadaan barang dan jasa (PBJ) dengan perincian, di sektor pengadaan 195 kasus dengan nilai kerugian negara Rp680 miliar dan nilai suap Rp23,2 miliar. Sedangkan non-pengadaan dengan 287 kasus dengan nilai kerugian negara Rp769 miliar dan nilai suap Rp7,8 miliar. Staf Koordinator ICW Wana Alamsyah mengatakan sekitar 41 persen korupsi itu terjadi dalam proses PBJ meskipun sudah dilakukan pengadaan secara online saat ini. “Namun, celah korupsi masih dapat terjadi dalam penyusunan HPS yang dimark-up atau adanya benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa,”ujarnya di Kantor ICW, Minggu (19/2) dikutip dari Merdeka.com. Padahal, lanjut dia, semestinya seorang kepala daerah tidak boleh terlibat dalam PBJ. “Kepala daerah dilarang ikut terlibat dalam pengadaan, agar ada keadilan dalam prosesnya. Kalau ikut berarti tidak adakeadilan walaupun perusahaan miliknya memenuhi syarat-syarat secara administrasi,” tegasnya. KADES TERBESAR KETIGA TERLIBAT. ICW menemukan, aktor utama yang kerap ditetapkan sebagai tersangka dalam PBJ adalah oknum ASN, swasta, masyarakat, Kepala Desa (Kades), ketua/anggota parlenen. “Sekitar 47 persen aktor korupsi adalah ASN dimana sebagian besar mereka terlibat manipulasi tender dan penyuapan. Masyarakat, dan Kepala Desa aktor ketiga yang paling banyak melakukan tindak pidana korupsi (tipikor),” paparnya. (ph/mdk,rhn)

Categories: LINGGA