CATAT, INI JAM KERJA (BARU) ASN, TNI & POLRI SELAMA RAMADHAN

ā€‹
 Jakarta, LINGGA POS – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menetapkan jam kerja (baru) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI dan POLRI selama bulan suci Ramadhan 1438 Hijriah/2017 Masehi sesuai Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Asman Abnur Nomor 20 Tahun 2017 tentang Jam Kerja untuk menjadi acuan para ASN, TNI dan POLRI khususnya di bulan Ramadhan 1438 H/2017 M. Berikut jam kerja ASN, TNI dan POLRI selama bulan Ramadhan 1438 H/2017 M : 1. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja : – Senin – Kamis : pukul 08.00 – 15.00/12.00 – 12. 30 – Jumat : pukul 08.00 – 15.30/waktu istirahat : 11.30 – 12.30 2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja : – Senin – Kamis dan Sabtu : pukul 08.00 – 14.00/waktu istirahat : pukul 12.00 e Kabupaten penghasil (Natuna dan Anambas), 6 persen untuk 7 Kabupaten/Kota se-Kepri dan 3 persen untuk Provinsi Kepri. Sementara untuk gas, daerahh yangmelaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan suci Ramadhan minimal sebanyak 32,50 jam per minggu. 4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat. (ph/ma,rc)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini: gambar shift kerja dan kesehatan, gambar animasi jaga malam dan siang

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.