​FATWA MUI TENTANG PENGGUNAAN MEDSOS

Jakarta, LINGGA POS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait penggunaan media sosial (medsos) bagi umat Islam, seperti tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Dalam gelar konferensi pers MUI, Senin (5/6) yang juga dihadiri Menkominfo Rudiantara, setidaknya MUI mencantumkan lima hal yang diharamkan digunakan umat Islam dalam medsos.    

 Yakni, pertama, melakukan gibah (membicarakan keburukan orang), fitnah, namimah (adu domba) dan penyebaran permusuhan. Kedua, melakukan bullying, ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Ketiga, menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik seperti info tentang kematian orang yang masih hidup. Keempat, menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i. Kelima, menyebarkan konten yang benar terjadi tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya. 

Dalam fatwa itu dicantumkan juga bahwa umat Islam diharamkan untuk memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar, hoaks, gibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada masyarakat. Mengharamakan aktivitas buzzer di medsos yang menyediakan informasi berisi hoaks, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan baik ekonomi maupun non ekonomi.     “Saat ini masyarakat tengah mengalami dinamika bermedia sosial yang dinilai sudah kebablasan. Untuk itu MUI berinisiatif menerbitkan fatwa ber-media sosial untuk menata kembali cara bertutur dan bersikap masyarakat, khususnya umat Islam dalam menggunakan media sosial,” papar Ketua MUI Ma’ruf Amin. (ph/kc)

Kategori: NASIONAL Tags: , , ,
Topik populer pada artikel ini: adab medsos dalam islam, fitnah medsos, ghibah medsos

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.