X

KPK : PERIODE JANUARI – JULI 2017 PENERIMAAN GRATIFIKASI CAPAI RP108 MILIAR

Surabaya, LINGGA POS – Tercatat pada periode Januari hingga Juli 2017 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan nilai objek laporan penerimaan gratifikasi mencapai lebih dari Rp108 miliar. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono usai memberikan masalah pengendalian gratifikasi kepada kepala daerah se-Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (10/7). Kata dia, sesuai penjelasan pasal 128 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara. Jika terbukti bersalah maka mereka yang terkait atas gratifikasi terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

WAJIB DILAPORKAN KE KPK.

“Gratifikasi tidak boleh diterima jika berhubungan dengan jabatan, dengan tugas dan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara. Namun, jika terlanjur diterima maka gratifikasi ini wajib dilaporkan kepada KPK. Termasuk terkait dengan kerjasama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain, jika merupakan ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa serta beberapa yang lain,” jelas Giri. Kecuali lanjut dia, seperti hadiah tanda terima kasih dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, khitanan, baptis, potong gigi, upacara adat/kepercayaan lainnnya dengan batasan nilai per pemberian dalam setiap acara paling banyak sebesar Rp1 juta. (ph/rmc)

Categories: NASIONAL