X

AWE AKAN GUGAT PERDA RTRW KEPRI

Daik, LINGGA POS – LINGGA TAK MASUK DALAM KAWASAN TAMBANG.

Bupati Lingga Alias Wello alias Awe menegaskan, pihaknya akan menggugat Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Provinsi Kepri terbaru terkait tidak dimasukkannya Kabupaten Lingga sebagai salah satu kawasan tambang. Surat resmi untuk merevisi RTRW tersebut bahkan telah dikirimkan beberapa bulan lalu — namun hingga saat ini — sepertinya tidak ada respon positif dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri agar parlemen di sana melakukan revisi Perda itu. “Kalau Pemprov Kepri tidak juga merespon permintaan revisi Perda (RTRW, red) yang telah kita sampaikan itu, maka kita akan melakukan gugatan,” kata Awe, di Daik Lingga, Senin (4/9).

Menurut dia, potensi pertambangan di wilayah Lingga sudah sejak dahulu menjadi sumber pendapatan bagi PAD Lingga bahkan memberikan konstribusi yang tidak sedikit secara nasional terlebih saat wilayah ini masuk dalam Provinsi Riau dengan ibukotanya Pekanbaru. Di runut lebih ke belakang, pertambangan di daerah ini sudah dimulai di era Kesultanan Riau-Lingga. “Tetapi ironisnya, malah tidak tercantum dalam Perda RTRW Kepri,” kata dia.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun ketika ditanya masalah tersebut sempena kunjungannya ke Lingga untuk shalat Idhul Adha 1438 H dan sekaligus melantik Mabicab Gerakan Pramuka Lingga di Gedung Nasional, Dabo Singkep, Senin (4/9) mengaku tidak tahu secara persis terkait permintaan revisi RTRW Perda tersebut. Namun, kata dia, saat ini sedang dalam proses. “Kalau untuk teknisnya saya belum bisa jelaskan,” kata Nurdin. Namun dia mengaku telah memerintahkan OPD Kepri untuk segera menanggapi masalah itu.

Wakil Ketua I DPRD Lingga, Kamarudin Ali SH di sebuah forum diskusi menyampaikan kekecewaannya terkait Lingga yang tidak masuk dalam tataruang pertambangan Kepri. Net

Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Lingga Kamaruddin Ali menilai DPRD Kepri telah sengaja ‘memiskinkan‘ Lingga karena tidak terdapatnya alokasi kawasan tambang di daerah ini menyusul keluarnya Perda RTRW Kepri 2011-2031 yang selama ini menjadi sumber utama PAD. Pihaknya mendukung langkah Bupati Lingga untuk melakukan gugatan bila tidak mendapat tanggapan dari Pemprov Kepri untuk merevisi Perda dimaksud. “Saya menyarankan agar gugatan yang diajukan itu dapat dikaji lebih dalam dan Pemkab Lingga harus membentuk tim yang solid untuk memenangkan gugatan tersebut,” katanya. (syk,aff)

Categories: KEPRI LINGGA