X

POLRES LINGGA GELAR SOSIALISASI TENTANG PERAN LPSK

 

Dabo, LINGGA POS – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar, SH MH menjadi nara sumber dalam gelar sosialisasi bertema Peran LPSK Dalam Mendukung Penegakan Hukum di Indonesia Dengan Mendorong Masyarakat Berani Bersaksi, yang ditaja oleh Polres Lingga. Kegiatan sosialisasi yang disambut dengan antusias oleh para peserta berlangsung di Hotel Prima In, Dabo Singkep, Rabu (7/3). Lebih dari 150 peserta baik dari pejabat utama Polres Lingga, Bhakamtibmas, FKPD, Camat, Kades, tokoh masyarakat dan insan pendidik jenjang SLA di Lingga, hadir. Dalam sambutannya Polres Lingga yang diwakili oleh Waka Polres Lingga Kompol Ikhsan B. Syahroni mengatakan pihaknya sengaja mengundang langsung tokoh di jajaran LPSK untuk berdialog langsung dengan masyarakat tentang pentingnya keberadaan LPSK bagi penegakan hukum utamanya dalam memberikan rasa aman kepada saksi dan korban. Menurut Lili, memang banyak orang awam takut menjadi saksi untuk mengungkapkan tindak pidana yang terjadi karena khawatir di teror baik secara fisik maupun psikis. Dengan adanya LPSK diharapkan masyarakat tidak perlu khawatir karena saksi dan korban akan mendapatkan perlindungan dari lembaga ini. “Tidak hanya memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tetapi juga memberi ganti rugi dan juga fasilitas therapi bagi korban yang mengalami trauma agar bisa menjalani kehidupan normal kembali seperti sebelum menjadi korban tindak pidana,” kata mantan advokat yang menyebut lembaga yang dinaunginya hanya ada 7 anggota saja. Diungkapkannya bahwa LPSK sejatinya didirikan sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban berdasarkan tugas dan kewenangan sesuai UU Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan saksi dan korban. Tujuannya, adalah untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam proses peradilan pidana. (jay)

Categories: LINGGA