X

INGAT, ASN HARUS HINDARI 6 BENTUK UJARAN KEBENCIAN TERLARANG INI DI MEDSOS

 Jakarta, LINGGA POS – Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI merilis enam bentuk (poin) ujaran kebencian terlarang yang dinilai sebagai pelanggaran disiplin kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil. Hal itu dilakukan sebagai tanggapan atas maraknya pengaduan masyarakat terhadap ASN yang terbukti melakukan penyebarluasan ujaran kebencian. Adapun keenam bentuk ujaran kebencian terlarang dan termasuk dalam kategori pelanggaran bagi ASN adalah sebagai berikut, 1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan lewat media sosial (medsos) yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD RI tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah. 2. Menyampaikan pendapat bail lisan maupun tulisan lewat medsos yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). 3. Menyebarkan pendapat baik lisan maupun tulisan baik dalam bentuk share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya. 4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD RI tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah. 5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah kepada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD RI tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah. 6. Menanggapi atau mendukung pendapat berbentuk ujaran kebencian dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau meninggalkan komentar di medsos. Sebagai tindak lanju maka Pejabat Pengawas Kepegawaian (PPK) wajib untuk menghukum ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin tersebut sesuai dengan latar belakang dan dampak dari perbuatan yang dilakukan. Untuk pelanggaran pada poin 1 hingga poin 4 dijatuhi hukuman disiplin berat. Sedangkan bagi ASN yang melakukan pelanggaran dimaksud pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman sedang atau ringan. (arn/tbn)