X

POLDA KEPRI PTDH-KAN 9 ANGGOTANYA

Kabid Humas Polda Kepri, Drs. S Erlingga (dok: kejoranews.com)

Batam, LINGGA POS – Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kepri Kombes Pol S. Erlangga menyatakan sebanyak 9 orang anggota Kepolisian Daerah (Polda) Kepri telah mendapat Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas pelanggaran pidana maupun kode etik. “Ke sembilan anggota Polda Kepri tersebut mendapatkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atas pelanggaran pidana maupun kode etik yang dilakukannya,” kata Erlangga melalui pres rilis di ruang kerjanya kepada pewarta, Senin (25/6). Ke-9 orang anggota Polda Kepri tersebut berasal dari masing-masing Satuan Kerja (Satker) sebagai berikut : 1. Leonardus Gultom, pangkat terakhir Brigadir Polisi 2. Renaldi, pangkat terakhir Brigadir Polisi 3. Herika Asiswa, pangkat terakhir Brigadis Satu Polisi 4. Fernandes, pangkat terakhir Brigadir Polisi 5. Wan Ari Syahputra, pangkat terakhir Brigadir Polisi 6. Rendra AP Manihuruk, pangkat terakhir Brigadir Satu Polisi 7. Yuli Yanto, pangkat terakhir Brigadir Satu Polisi 8. Sarsono, pangkat terakhir Brigadir Satu Polisi 9. Freddy Mangasi Butar-butar, pangkat terakhir Brigadir Polisi. Dengan dikeluarkannya SK PTDH Kapolda Kepri tersebut, lanjut Erlangga, maka ke-9 orang anggota tersebut saat ini bukan lagi menjadi anggota Polri dan sudah kembali ke masyarakat sipil biasa. “Untuk itu dihimbau kepada masyarakat Kepri agar tidak mudah terpengaruh dengan mereka yang mengaku-aku sebagai anggota Polri untuk melakukan tindakan yang melanggar aturan ataupun tindak kriminal seperti mengaku bisa meluluskan calon yang masuk polisi,” tegas Erlangga. Apabila hal-hal tersebut ditemukan, pihaknya meminta agar masyarakat segera melaporkan ke kantor polisi terdekat. “Anggota kami yang bertugas di lapangan selalu dibekali dengan bentuk identitas diri yang diketahui oleh pimpinannya berupa tanda pengenal diri dan surat perintah tugas,” tutumnya. (ras/kn/humas polda kepri)