X

JKL DAPAT DIURUS SECARA KOLEKTIF

Persyaratan JKL cukup dengan foto diri dan KTP yang masih berlaku

Dabo,LP(18/3) – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lingga, Dr Ignatius Luti, menegaskan setiap warga masyarakat Kabupaten Lingga berhak mendapatkan Jaminan Kesehatan Lingga (JKL). Namun karena anggaran JKL tersebut diperoleh dari APBD, maka perlu persyaratan administratif lengkap untuk mendapatkannya. “Persyaratan yang diminta itu tidak sulit. Masyarakat cukup menunjukkan kartu JKL yang telah dikeluarkan Dinkes Lingga, yang setiap tahunnya diperpanjang,” kata Luti, Kamis (17/3). Dikatakannya, Dinkes tidak pernah mempersulit warga untuk mendapatkan JKL, semua warga dapat memperpanjang sendiri JKL yang telah ada dengan membawa kartu JKL yang dilengkapi dengan foto pemohon. Selain itu, JKL juga dapat diperpanjang secara kolektif.

“Kita menyadari jarak tempuh yang jauh kadang mempersulit perpanjangan JKL, untuk itu masyarakat dapat memperpanjang secara bersama-sama atau kolektif,asal membawa persyaratan, yakni foto diri dan KTP Lingga yang masih berlaku,” sebutnya. Menanggapi adanya keluhan dari staf di Desa Kuala Raya yang mengatakan bahwa Dinkes tidak menerima perpanjangan JKL secara kolektif, Luti membantahnya. Menurut Luti, setelah dikordinasikan dengan petugas ditemukan fakta bahwa pengurus JKL yang di utus Desa Kuala Raya, tidak membaxa persyaratan lengkap. “Tidak pernah kita mempersulit pengurusan JKL, baik perseorangan maupun kolektif jika persyaratannya lengkap pasti bisa,” imbuhnya.

Lebih jauh Luti mengatakan, JKL, merupakan program pemerintah kabupaten Lingga yang bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan perobatan gratis di rumah sakit yang telah ditunjuk. “Cuma Pemkab Lingga saat ini yang memiliki program kesehatan gratis seperti JKL bagi masyarakat di Provinsi Kepri,” tandasnya. (tp)

Categories: LINGGA