X

BERHALA, BERHALA LAGI …

Pulau Berhala - Kecamatan Singkep

Daik, LP(9/4) – Ya, Berhala yang satu ini adalah nama sebuah pulau, bukan berhala sesembahan yang diperebutkan dalam negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pulau yang terletak di sebelah Selatan Kabupaten Lingga ini kembali jadi topik pembicaraan. Ini bermula dari rencana kunjungan Bupati Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, Zumi Zola dan rombongan dengan membawa beberapa aktris ke Pulau Berhala dan juga membawa bantuan untuk masyarakat yang berdiam di pulau yang saat ini merupakan wilayah Desa dalam pemerintahan Kabupaten Lingga. Mereka akan menyambangi pulau itu pada 16 April ini. “Secara historis dan administratif kesejarahan tak ada yang dapat menyangkan kalau Berhala adalah bagian dari kabupaten Lingga. Jadi tak perlu kita takut,” ujar orang nomor satu Lingga, Daria kepada wartawan usai mengikuti acara HUT Kesatuan PKK ke 39, di Daik, Kamis (7/4).

Beberapa koran dan tabloid di Kepri ramai memuat di halaman depan berita dan opini masalah kedatangan Bupati dari provinsi “musuh bebuyutan” Kepri. Apalagi, nota bene kedatangan putra Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin yang dikenal sebagai pemain sinetron ke Berhala dengan maksud menghibur dan memberikan bantuan ke warga desa Berhala. “Tak masalah, siapapun boleh datang dan berkunjung, apalagi dengan memberi bantuan. Yang penting harus tetap di jaga hubungan baik antara kedua daerah, Jambi dan Kepri, khususnya Lingga,” tambah Daria. Dia yakin, warga Berhala tetap konsekwen dan tidak terprovokasi dengan kunjungan tersebut.

Status Quo

Masalah sengketa perebutan Pulau Berhala antara Kepri dan Jambi sudah berjalan ‘menahun’ dibiarkan menggantung begitu saja oleh pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), gubernur dan bupati boleh berganti, tetapi masalah siapa yang punya Pulau Berhala belumlah pasti. Adalah sejarah mencatat, sejak 1984 pun dengan kesepakatan kedua belah pihak, Pulau Berhala dinyatakan dalam “status quo”. Tapi secara implisit, pada 2002 Mendagri Hari Sabarno ketika itu menyatakan secara administratif yuridis, pemerintah Pulau Berhala masuk Riau, namun secara historis dan sosiokoltural orientasinya ke Jambi. Revisi UU.

Selanjutnya menurut Mendagri di Kabinet Indonesia I jilid 2, Gamawan Fauzi, persoalan penyelesaian sengketa kepemilikan Pulau Berhala antara Kepri dan Jambi harus dengan revisi atas tiga Undang-Undang yang terkait, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 54 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Sorolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur di Provinsi Jambi, UU Nomor 25 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Provinsi Kepri serta UU Nomor 31 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepri. Ini sebenarnya mengacu pada opsi yang dicetuskan Mendagri sebelumnya, Mardiyanto, pada Raker Komisi II DPR. Dikatakan Gamawan, sampai sejauh ini Pemerintah memang belum memutuskan provinsi mana yang lebih berhak atas Pulau Berhala. Alasannya, opsi keputusan politik yang diambil tim kecil (Komisi II dan Depdagri) sedang dalam proses pembahasan lebih lanjut. (jaya kusuma,ph)

Categories: KEPRI LINGGA