MINTA Rp 4,5 JUTA PT YBP BAYAR Rp 5OO RIBU PER KK

Untuk Warga Marok Tua

Dabo, LP(29/5) – Semula warga desa Marok Tua, Kecamatan Singkep, meminta uang sagu hati atau “assalamualaikum” kepada PT Yeyen Bintan Permata untuk membuka akses jalan operasional tambang bauksit sebesar Rp 4,5 juta per KK. Dari beberapa kali pertemuan antara pihak warga dengan PT YBT didampingi pengurus LPPN-RI Lingga-semula warga menolak apapun aktivitas penambangan bauksit- beberapa waktu lalu. Hal ini dikatakan Wakil Sekretaris DPK LPPN-RI Lingga, Suwahyo kepada LINGGA POS. Bahkan pada saat hearing dengan Komisi I DPRD Lingga di Kantor DPRD Lingga beserta anggotanya antara lain M Nur, H Ambok, M Nizar membahas rencana kegiatan pembukaan jalan tambang bauksit di Marok Tua oleh PT YBT, Pihak perusahaan juga hadir koordinator Hukum/advokasi LPPN-RI Lingga M Idrus dkk yang prinsipnya warga tetap menolak dibukanya akses jalan Marok Tua. Apalagi diketahui dari hasil pertemuan tersebut PT YBT di duga tidak mempunyai surat izin pelepasan kawasan hutan (IPPKH) dari Menhut, belum adanya RTRW yang jelas dan izin pembukaan tambang dari Menteri ESDM. Dikatakan Suwahyo yang didampingi Bendahara LPPN-RI Lingga Asrul Asmar, bahwa pada pertemuan lanjutan yang dimediasi Kapolres Lingga, di Kantor Polres Lingga, Selasa (24/5), hadir juga saat itu anggota DPRD Lingga H Ambok, camat Singkep Barat Siswadi, Kades Marok Tua Alfinur dan sekitar 2O orang warga. “Warga akhirnya setuju PT YBP beroperasi dan mereka setuju dibayar sebesar Rp 5OO ribu saja per KK,” ujar Suwahyo. Kami dari LPPN-RI hanya sebagai pendengar, karena dari Kapolres sendiri sudah mewanti-wanti pertemuan ini hanya untuk mencapai kesepakatan masalah uang assalamualaikum kepada warga Marok Tua. Jadi bukan mengenai masalah teknis, izin penambangan dan sebagainya.
Menurut Asrul, ada 612 KK warga Marok Tua yang akan menerima uang tersebut.”Mereka juga nanti akan di bantu perusahaan berbagai fasilitas untuk pembangunan desa,” jelas Asruk. Dijelaskan Asrul PT YBT akan membuka sekitar 18 KM panjang jalan dengan lebar 25 M atau dub jalur di kawasan hutan.”Seluruhnya sekitar 5O HA hutan yang akan digarap PT YBT kalau di hitung sudah berapa M3 kayu di hutan tersebut ditebang dan dihabiskan untuk kegiatan tambang, jadi memang sangat disayangkan,” keluhnya. Sementara Camat Singkep Barat,Siswadi hanya mengingakan warganya untuk konsekwen atas kesepakatan dan tidak bisa lagi menuntut dengan besb Seperti diketahui PT YBP melakukan usaha penambangan bauksit di desa Marok Tua berdasarkan surat rekomendasi Kadis Pertanian dan Perkebunan Lingga, Agus Saleh Nomor 522/DPP/2O11/19O tanggal 2 Mei 2O11. Ketua Komisi I DPRD Lingga, Rudi Purwonugraho pada hearing tersebut juga telah menjelaskan kepada instansi terkait yang juga hadir waktu itu bahwa terkait izin usaha tambang baru dapat dilaksanakan jika sudah ada IPPKH dari Menhut RI mengacu pada pasal 38 ayat 3 UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan pasal 5O ayat 3 pasal 78 ayat 6 UU tersebut. Tambahan lagi, ujar Rudi, Dirjen Planologi Kehutanan RI telah mengirim surat ke Bupati Lingga terkait kegiatan maraknya penambangan bauksit di Lingga dengan surat Nomor S.529/VII-PKH/2O11 Tanggal 6 Mei 2O11 yang menyatakan tidak ada satupun perusahaan tambang di Lingga yang memiliki IPPKH yang dikeluarkan Menhut RI. “Berdasarkan itu sebenarnya aparat hukum dapat mengambil tindakan. Perusahaan tambang begitu banyak, tapi tidak memiliki izin,” katanya. Ditambahkan Rudi, pihaknya juga telah menerima tembusan surat dimaksud yang ditandatangani Bambang Soepijanto, menanggapi kunjungan Komisi I DPRD Lingga ke Dirjen Planologi Kehutanan di Jakarta, beberapa waktu lalu. (ph,sir)

Kategori: LINGGA Tags: , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

One Response to "MINTA Rp 4,5 JUTA PT YBP BAYAR Rp 5OO RIBU PER KK"

  1. adilroh berkata:

    jadi ceritenye orang yang ikot dalam pembahasan pembukaan lahan ini mendukunglah ceritenye (apapun alasanye, ie kan !)
    cume saye nak ingatkan !
    kalau dasarnye salah (izin tambang Ilegal) ape saje rentetannye (buat jalan, bangun fasilitas) tetap salah karene sarane ini untuk mendukung suatu yang ilegal (itu pendapat saye) tapi kalau Bapak-Bapak yang bijaksane telah berkate begitu ape nak di cakap ! (betol tak pak Rudi P, SH [mantan aktivis LBH]
    jadi kita hanyutkan aje surat dari DepHut itu, atau bilang same MenHut tak usah gaji SPORC, POLHUT atau SatPamHut, kalau hanye cume bise berkirim surat aje !

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.