X

INGAT, INI DENDA YANG NUNGGAK IURAN BPJS KESEHATAN

Jakarta, LINGGA POS – Kini bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan harus mulai lebih wanti-wanti menyusul pemerintah menetapkan ketentuan baru yang tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 82 tahun 2018 (terbit pada September 2018). “Perpres langsung berlaku sampai tataran teknis saat terbit. Karena itu kami menyarankan masyarakat jangan sampai menunggak bagi yang mandiri atau pekerja,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf, dikutip dari detikhealt, Senin (19/11). Pasalnya, lanjut dia, aturan serupa terkait pembayaran tunggakan dan denda telah pun terbit dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016, bedanya banyaknya iuran tertunggak yang harus dibayar peserta. Pemerintah saat ini menetapkan lamanya menunggak membayar maksimal selama 24 bulan, sedangkan sebelumnya 12 bulan sehingga peserta yang menunggak selama 13 bulan harus membayar besaran iuran dengan dikali lamanya menunggak pembayaran. Sementara yang menunggak selama 3 tahun, harus membayar sebesar banyaknya iuran dikali 24 bulan! Besaran denda tetap sama, yaitu 2,5 persen dikali tarif penyakit dalam INA CBG’s dikali lamanya menunggak paling lama 12 bulan. Dan, sesuai Perpres Nomor 82 tahun 2018, status penjaminan tidak aktif saat peserta belum membayar. Total iuran tertunggak dan denda harus lunas terlebih dulu sebelum layanan bisa diberikan. Sama seperti aturan sebelumnya, ketentuan ini hanya berlaku bagi peserta yang ingin mengakses rawat inap. MASYARAKAT HARUS BER-BPJS. Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ini juga mengisyaratkan agar kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan diri dan seluruh anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan pada tanggal 1 Januari 2019. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan layanan publik antara lain IMB, SIM, STNK, paspor. Sanksi administratif bagi setiap orang yang belum mendaftarkan diri dan keluarganya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tertuang dalam aturan pemerintah tersebut. (ph/tp)