X

PEMKAB LINGGA & KEJARI LINGGA TANDATANGANI MoU TP4D

dok: kwarta5.com

Dabo, LINGGA POS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga menandatangani naskah kerjasama atau MoU Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang digelar di Gedung Nasional, Jalan Pahlawan, Dabo Singkep, Rabu (29/1). Penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati Lingga Alias Wello dan Kepala Kejari Lingga Imang Job Marsudi, SH MH yang kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan serta dialog interaktif. Tampak hadir dalam kegiatan tersebut para OPD di jajaran Pemkab Lingga dan Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Lingga. Seperti diketahui TP4D dibentuk sesuai Intruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2015 yang dimaksudkan untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di instansi pemerintahan yang perlu di dukung dan dilaksanakan secara terencana dan sungguh-sungguh sehingga kegiatan mencegah korupsi yang dilaksanakan oleh institusi dapat berlangsung dengan efektif dan optimal. Jaksa Agung kemudian menerbitkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015 yang selanjutnya dikeluarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 1NS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan TP4 untuk ditindaklanjuti oleh segenap jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia. Tim TP4 di pusat disebut TP4P sementara di daerah (provinsi/kabupaten/kota disebut TP4D. (arn)