X

MENDAGRI : KEPALA DAERAH TAK PECAT ASN KORUPSI AKAN DIBERI SANKSI

Jakarta, LINGGA POS Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberi sanksi terhadap pimpinan daerah (gubernur, bupati dan walikota) yang tidak memecat atau melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ASN yang terlibat korupsi. Sanksi akan diberikan jika sudah menerima dua kali teguran dari Kemendagri. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sebelumnya sudah menegur 11 gubernur, 80 bupati dan 12 walikota dimana teguran tersebu telah disampaikan secara tertulis kepada masing-masing kepala daerah terkait per 1 Juli 2019. Data Kemendagri menyebutkan dari total 2.357 ASN yang harus diberhentikan, sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota) dan hingga akhir Juni 2019 masih ada 275 ASN yang belum diproses oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tersebar di 11 provinsi, 80 kabupaten dan 12 kota. Pemecatan terhadap ASN korupsi itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVH/2018 yang mempertegas bahwa ASN yang telah memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap harus dipecat termasuk juga bagi PNS koruptor.

DI KABUPATEN LINGGA 3 ASN.

Berikut daftar lengkap wilayah atau daerah ASN terlibat korupsi berdasarkan data Kemendagri :

Provinsi :

Aceh 2 ASN, Sumatera Barat 1, Sumatera Utara 2, Jambi 3, Bengkulu 1, Riau 2, Banten 1, Kalimantan Selatan 2, Kalimantan Timur 5, Papua 10, Papua Barat 4.

KABUPATEN :

Aceh Tenggara 1, Aceh Utara 3, Simuele 1, Pidie 1, Bireun 2, Aceh Barat 2, Aceh Jaya 1, Aceh Singkil 2, Solok Selatan 2, Langkat 1, Pakpak Bharat 1, Dairi 1, Toba Samosir 1, Asahan 12, Deli Serdang 3, Batubara 11, Karo 1, Labuhan Batu 1, Padang Lawas 2, Padang Lawas Utara 1, Samosir 2, Serdang Bedagai 1, Tapanuli Tengah 1, Padang Sidempuan 3, Ogan Komering Ilir 1, Batanghari 1, Tanjung Jabung Barat 1, Lampung Utara 1, Mesuji 1, Kapahiang 1, Bengkulu Utara 1, Bengkulu Tengah 2, BINTAN (Kepri) 1, LINGGA (Kepri) 3, Banggai Kepulauan 4, Konawe Selatan 1, Enrekang 2, Jeneponto 1, Bone Bolango 1, Sumedang 1, Sukabumi 1, Pandeglang 8, Lambata 1, Sumba Timur 1, Manggarai 1, Timur Tengah
Utara 15, Kupang 8, Sumba Barat Daya 2, Lombok Utara 1, Sumbawa 1, Tana Tidung 2, Kapuas Hulu 1, Banjar 1, Penajam Paser 1, Seram Barat 1, Maluku Tengah 2, Halmahera Barat 1, Halmahera Tengah 1, Pulau Taliabu 1, Waropen 10, Biak Numfor 1, Keerom 9, Mimika 9, Sarmi 5, Kepulauan Yapen 8, Asmat 5, Boven Digul 1, Jayapura 4, Paniai 1, Pegunungan Bintang 4, Puncak Jaya 3, Dogiyal 2, Mamberamo Tengah 2, Deiyai 1, Nduga 1, Puncak 1, Maybrat 2, Sorong 4, Sorong Selatan 6, Wondoma 3.

KOTA :

Banda Aceh 1, Binjai 2, Tanjung Balai 1, Medan 7, Cimahi 1, Depok 1, Cilegon 1, Bima 5, Balik Papan 2, Jayapura 2, Sorong 5. (ph/dt/dn)