X

SUDAH 1.906 PNS KORUPTOR DI PTDH-KAN

 Jakarta, LINGGA POS – Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga tengah tahun ini setidaknya sudah memberhentikan 1.906 PNS pelangga tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah berkekuatan hukum tetap (BHT) dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Data BKN menyebutkan SK PTDH yang sudah diterbitkan total 1.822 yang terdiri dari 84 PNS dari instansi pusat dan 1.822 PNS dari instansi daerah. Data resmi BKN, Senin (12/8) menyebutkan ada 2.357 SK PTDH yang seharusnya diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari kedua instansi tersebut. Dari jumlah itu, baru 88 persen yang sudah dieksekusi. BKN beralasan belum rampungnya penuntasan penerbitan SK PTDH itu antara lain karena soal penelusuran proses mutasi, pensiun dan status meninggal dunia yang melibatkan para PNS tipikor BHT sebelum mekanisme pemberhentian dilakukan instansi asal dan atau ada pula sebagiannya yang terlibat tipikor belum sampai pemutusan BHT dan atau sejumlah PPK instansi yang belum melakukan proses PTDH. Dari hasil koordinasi antara BKN, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pada 29 Mei 2019 disepakati PPK yang belum memproses SK PTDH kepada PNS tipikor BHT maka Kemendagri akan melakukan kajian secara internal untuk meneruskan bentuk sanksi kepada PPK yang tidak melakukan PTDH. Sementara di tingkat instansi pusat, Kemenpan-RB akan membuat rekomendasi tindak lanjut pemberian sanksi kepada PPK yang tidak melakuan PTDH antara lain yang dipertimbangkan adalah penyampaian rekomendasi kepada presiden dan BKN akan melakukan pengawasan dan pengendalian kepada instansi pusat dan daerah untuk terus menyisir data PNS tipikor BHT dengan tembusan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (arn/dc)

Categories: KEPRI NASIONAL