NURDIN DITUNTUT 6 TAHUN PENJARA & DENDA RP250 JUTA


Jakarta, LINGGA POS – Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun dituntut 6 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Nurdin terbukti menerima suap dan gratifikasi. “Menuntut agar majelis hakim menyatakan Nurdin Basirun telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata jaksa KPK Asri Irwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jalan Bunguran Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (18/3). Jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana.

Jaksa menyebut terdakwa terbukti menerima suap Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura serta gratifikasi sebesar Rp7,426 miliar, 150.963 dolar Singapura, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal dan 34.803 dolar Amerika Serikat. Sementara dalam perkara suap, terdakwa dipandang terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Paaal 64 ayay (1) KUHP. Sedangkan dalam perkara grarifikasi, terdakwa Nurdin Basirun dikenakan Pasal 12 B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam pertimbangannya jaksa menilai perbuatan terdakwa sebagai penyelenggara telah bertentangan dengan semangat bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa juga telah mencederai harapan dan kepercayaan masyarakat. “Sedangkan hal-hal yang meringankan tuntutan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarha,” ujar jaksa.
Terdakwa Nurdi Basirun menyatakan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa KPK tersebut. Untuk itu, majelis hakim kemudian mengagendakan pembacaan pledoi pada Rabu (1/4-2020). (jk/antara/medcom)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.